Perpanjang SIM di Satlantas Polrestabes Medan 20 Menit

Sebarkan:
Kanit Regident Satlantas Polrestabes Medan IPTU Janitra Giri Satya S.Tr. K memberikan penjelasan terkait inovasi baru 20 menit siap untuk proses pengurusan perpanjangan SIM A dam SIM C di Satlantas Polrestabes Medan, Senin (24/6).

MEDAN | Untuk mewujudkan komitmen pelayanan prima terhadap pengurusan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM),  Satlantas Polrestabes Medan, membuat inovasi baru.

Terobosan baru tersebut yakni para masyarakat pemohon perpanjangan SIM hanya butuh waktu 20 menit untuk mengurus proses perpanjangam SIM.

"Masyarakat yang mengurus proses perpanjangan SIM A atau SIM C sekarang mudah dan cepat. Dengan standar durasi 20 menit, proses pelayanan perpanjangan SIM  dilakukan secara prima dan SIM langsung siap," ujar Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Temanta Purba SIK melalui Kanit Regident Iptu Janitra Giri Satya S.Tr. K, Senin (24/6) di Medan.

Kanit Regident menambahkan, apabila lebih dari durasi 20 menit SIM belum siap, sebagai kompensasinya maka kepada masyarakat pemohon perpanjangan SIM akan diberikan air mineral dan souvenir.

"Terobosan baru ini semoga mendapat sambutan yang positif dari masyarakat yang akan melakukan proses permohonan perpanjangan SIM di Satpas Satlantas Polrestabes Medan," harap Iptu Giri.

Selain menerapkan durasi 20 menit untuk proses perpanjangan SIM, tambah Iptu Giri, Satlantas Polrestabes Medan juga menerapkan durasi 150 menit untuk proses pengurusan SIM Baru, 180 menit untuk proses pengurusan SIM alih golongan serta 30 menit untuk proses pengurusan SIM hilang/rusak. Pelayanan pengurusan SIM buka setiap hari mulai Senin hingga Sabtu. Hari Jumat, proses pelayanan mulai pukul 08:00 hingga pukul 14:00 sedangkan Sabtu dimulai pukul 08:00 hingga pukul 12:00. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini