Perkara Dugaan Korupsi APBDes Batang Bahal Padangsidimpuan Bakal Disidangkan

Sebarkan:


Dokumem foto pelimpahan tahap II tersangka Kades Batang Bahal, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan berinisial SS (pakai rompi oranye). (MOL/Ist)



PADANGSIDIMPUAN | Perkara dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Batang Bahal, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran (TA) 2021 dan 2022 bakal disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.

Hal itu dibenarkan Kajari Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Khairur Rahman Nasution dan Kasi Intelijen Yunius Zega, Rabu (26/7/2024).

Hal itu ditandai dengan pelimpahan tanggung jawab tersangka SS, selaku Kepala Desa (Kades) dari penyidik Bidang Pidsus kepada tim JPU juga Bidang Pidsus Kejari Padangsidimpuan, Selasa (25/6/2024).

Lebih lanjut Yunius Zega mengatakan, pelimpahan tahap II 
bertempat di Ruang Registrasi Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

“Tersangka diduga kuat telah menyalahgunakan ADD Batang Bahal T A 2021 dan 2022 berdasarkan temuan Inspektorat sebesar Rp366 juta,” kata Yunius.

Pada tahun 2023 dalam rangka tersangka untuk mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat Daerah untuk kepentingan pencalonannya sebagai calon Kades Batang Bahal.

Pada saat ADD TA 2023 pada sekitar bulan Juli tahun 2023 masuk ke rekening Desa Batang Bahal tersangka menarik tunai dana ADD sebesar Rp348 juta dan menyetorkannya tunai ke rekening Desa Batang Bahal.

Supaya seolah-olah tersangka telah mengembalikan temuan Inspektorat Daerah Kota Padangsidimpuan atas temuan penyalahgunaan keuangan ADD Desa Batang Bahal T A 2021 dan 2022.

Bahwa berdasarkan hasil penyidikan telah terjadi kerugian keuangan negara berdasarkan hasil temuan Inspektorat Daerah Kota Padangsidimpuan untuk APBDes TA 2021 kerugian negara sebesar Rp188.814.506 dan untuk TA 2022 sebesar Rp177.425.660,- dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp366.240.166.

“Setelah dilaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti tersebut, selanjutnya Kajari Padangsidimpuan menerbitkan Surat Perintah Tugas Penunjukan JPU untuk melaksanakan penuntutan yang akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus,” kata Yunius. 

Selanjutnya tersangka SS dilakukan penahanan oleh JPU Kejari Padangsidimpuan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 25 Juni 2024 hingga 14 Juli 2024.

SS dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat 1 Huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 Huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini