Keterangannya ‘Dipelintir’, Kabid Disperindag ESDM Sumut: CV Sambara Punya Izin Penambangan di Asahan

Sebarkan:


Kabid HMB Disperindag ESDM Provinsi Sumut August SM Sihombing (atas) serta Asep Suherman SH SPd selaku Legal PT JSI didampingi Dr Juliandi SH MH sebagai Legal PT BUMI. (MOL/Ist) 



MEDAN | Kepala Bidang Hidrogeologi Mineral dan Batubara (Kabid HMB) Disperindag ESDM Provinsi Sumut August SM Sihombing menegaskan, aktivitas pertambangan kaolin di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan adalah legal.

Penegasan itu sekaligus bantahan atas pemberitaan miring sejumlah  media yang menyebutkan seolah dirinya memberikan keterangan bahwa aktivitas pertambangan kaolin di desa dimaksud ilegal. 

“Memang pernah ada wartawan yang datang kemari, tapi bukan seperti itu yang saya sampaikan ke mereka ('dipelinitir') terkait tambang kaolin di Asahan. Sudah lama itu mereka datang ke sini. 

Hampir tiap hari mereka mengirim link berita kepada saya. Tidak saya baca, karena aneh saja saya rasa berita berita yang mereka kirim ke saya, ada tiga nomor yang selalu mengirim. Apa lagi penjelasan yang saya sampaikan tidak seperti yang diberitakan oleh mereka," kata August, Kamis (27/6/2024).

August mengaku tidak ada mengatakan demikian, wartawan pembuat berita tersebut yang tidak paham. CV Sambara yang nengantongi izin pertambangannya. “Ini lagi proses yang kedua mereka lakukan. Paling lama mungkin sebelum Agustus sudah selesai izin yang kedua mereka itu," urainya.

August pun mematikan pihaknya akan memeroses semua perizinan tambang sesuai dengan undang undang dan peraturan yang berlaku.

"Tadi staf saya kan sudah menyampaikan izin kedua CV Sambara lagi on proses IUP OP nya. Yang pertama izin mereka per Agustus ini habis. 2019 lalu mereka awalnya mengurus izinnya, yang datang ke sini kalau tak salah namanya Aditya," beber August.

Hoax

Sebelumnya santer pemberitaan miring PT Jui Shin Indonesia (JSI) seolah telah melakukan penambangan ilegal di dua lokasi yakni Desa Gambus Laut, Kabupaten Batubara maupun di Desa Bandar Pulau, Kecamatan Bandar, Kabupaten Asahan adalah tidak benar sama sekali alias hoax.

Hal itu ditegaskan Asep Suherman SH SPd selaku Legal PT JSI didampingi Dr Juliandi SH MH sebagai Legal PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), Kamis lalu (206/2024).

“PT JSI bukanlah perusahaan bergerak di bidang tambang. Namun industri yang bergerak dalam pembuatan keramik dan granit. Sedangkan materialnya diperoleh dari para pemasok atau vendor memiliki legalitas tambang eksplorasi yang bekerjasama dengan PT JSI," tegas Asep Suherman. 

Aktivitas di Kabupaten Batubara, lanjutnya, bahwa yang melakukan penambangan material berbentuk pasir kuarsa adalah PT BUMI yang memiliki legalitas sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan peraturan terkait lainnya.

Ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP), Akta Pendirian Perusahaannya, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Wilayah IUP OP-nya. 

PT JSI memiliki akta perusahaan tersendiri. Demikian sebaliknya, PT BUMI memiliki Akta Perusahaan tersendiri. Dua entitas perusahaan berbeda. 

"Itu clear. Sekali lagi, PT JSI tidak bergerak di bidang tambang. Kalau kemudian PT BUMI sebagian ada menjual hasil tambangnya ke kami, iya,” timpal Juliandi.

Terkait yang di Asahan sebagaimana diekspos sejumlah media disebut tambang perorangan, lanjut Asep, juga sama sekali tidak benar. 

“Dibalut dengan frasa diduga namun memperoleh informasi yang salah dan keliru. Yang melakukan penambangan tanah kaolin di lahan dimaksud adalah mitra kerja kami dari PT Sambara. Ini izin mereka,” katanya sembari memperlihatkan IUP OP Pertambangan Eksplorasi PT Sambara dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumut tertanggal 27 Agustus 2019.

“Dengan frasa diduga PT JSI diberitakan sejumlah media online seolah telah melakukan penambangam ilegal, terindikasi korupsi dan kerusakan alam serta dilaporkan ke beberapa institusi penegak hukum. Saya minta rekan-rekan media meluruskan pemberitaan yang salah. Agar tidak berlanjut ke proses pidana. Kan ada kaidah - kaidah dalam pemberitaan, kode etik jurnalistik dan seterusnya,” sambung Juliandi. (ROBS/Drbrt)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini