Ketahuan Coba Gelapkan Anggaran BBM Trasportasi Sampah, Camat Percut Terancam Masuk Sel

Sebarkan:

Camat Percut Seituan AFS Kabupaten Deliserdang 
DELISERDANG | Kejaksaan Negeri Kabupaten Deliserdang terus didesak mengusut anggaran kebersihan di Kecamatan Percut Seituan yang diduga banyak dikorupsi. Saat ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) bahwa ada kerugian Negara sebesar Rp 410 juta rupiah dari total anggaran kebersihan sebesar Rp 790 jutaan lebih yang dikeluarkan kas pemkab Deliserdang.

Dana tersebut diberikan untuk pembiayaan BBM yang digunakan oleh kendaraan pengangkut sampah di Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang dengan kuota pembuangan diperkirakan sekitar 25 ton perhari dibuang ke TPA desa tandukan raga Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deliserdang.

Informasi dikumpulkan dari berbagai sumber menyebutkan, kalau Tagihan Ganti Rugi ( TGR) yang dikenakan pada oknum Camat Percut Sei Tuan AFS sebesar Rp 410 juta dan baru dikembalikan sekitar Rp 70 juta ke kas Pemda.

"Sesuai peraturan bahwa AFS diwajibkan mengembalikan kerugian negara itu sampai batas waktu 60 hari dari saat hasil audit BPK disampaikan. Dengan berjalan waktu, batas akhir pengembalian TGR kepada AFS diperkirakan tanggal 21 Agustus 2024 mendatang," ucap Sumber. Kamis 27/6/2024.

Sebelumnya, Kepala Inspectorat Kabupaten Deliserdang Edwin Nasution mengatakan kalau TGR yang dibebankan pada Camat AFS sudah dicicil dan batas akhir itu 60 hari sesuai peraturan. 

" Saya rasa sudah dicicil namun berapa lagi kekurangannya nanti kita cek," kata Edwin.

Hal senada disampaikan PJ Bupati Deliserdang Wiriya Alrahman yang tampak kecewa dengan kinerja bawahannya. Dengan nada tegas mantan Sekda Walikota Medan ini membenarkan hal itu dan kepada AFS berjanji akan membayar TGR itu.

" Kalau peraturan itu 60 hari setelah hasil audit BPK disampaikan, namun kalau tidak dikembalikan bisa dipidana. Kalau dikembalikan ya tidak ada masalah," ujar PJ Bupati.

Kejaksaan Negeri Deliserdang 
Terpisah, Kejaksaan Negeri Kabupaten Deliserdang melalui kasi intelijen Boy Amali SH mengatakan pihaknya tetap melakukan pengusutan kasus ini sesuai sprintug. 

" Proses meminta keterangan sejumlah orang terkait hal itu masih dilakukan tim pidsus," ungkap Kasi Intelijen Kejari Deliserdang.

Sementara itu, Tanjung Masyarakat Penggiat Anti Korupsi yang juga warga Kecamatan Percut Sei tuan berharap untuk pihak Kejaksaan tidak masuk angin dalam mengusut dugaan korupsi yang dilakukan oknum Camat Percut Seituan dari anggaran BBM kendaraan pengangkut sampah mencapai ratusan juta rupiah.

" Pantes saja sampah berserakan menumpuk sampai berulat di hampir 50 titik tepi Jalan raya, rupanya anggarannya dikantongi. Ini masih anggaran 2023, bagaimana dengan anggaran tahun sebelumnya. Kemungkinan besar juga banyak bon fiktif yang merugikan Negara. Ini harus diusut tuntas Kejaksaan, belumlagi anggaran lain. Yang penting Kejaksaan tidak masuk angin saat melakukan pengusutan kasus ini,agar menjadi pelajaran tegas bagi oknum pejabat yang mencoba melakukan korupsi," pintanya. 

Tanjung menambahkan, kalau pemasukan untuk oknum Camat Percut Seituan itu cukup banyak, bisa saja jutaan perhari, karena kalau kita pantau itu dari uang iuran sampah, uang setoran parkir, uang CSR banyak industri usaha, neken surat tanah dan lain lain.

" Besar sekali pengelolaan uang di Kecamatan Percut Sei tuan, anggarannya kebersihannya saja sampai 7,5 milyar, belum lagi lainnya. Tapi kondisi wilayah semrawut seperti penataan pedagang kaki lima di pajak Gambir, sampah menumpuk membusuk, jorok, jalan raya penghubung Medan Batang Kuis rusak becek terendam air busuk dari parit got limbah pajak," terangnya.

Audit BPK untuk anggaran Kebersihan sebelumnya memang menemukan kerugian negara. Ada beberapa Camat dikenakan TGR diantaranya Camat Percut Sei Tuan AFS dan mantan Camat Tanjung Morawa RLD.

Pembobolan Kas Pemda Deliserdang dari pengelolaan anggaran Kebersihan sejumlah kecamatan itu diduga mencapai milyaran rupiah. Hingga pada oknum camat yang terkena TGR dipaksa wajib mengembalikannya atau bersiap dengan proses hukum.( Wan)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini