Hitungan Jam, Tim Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Ringkus Pelaku Curanmor

Sebarkan:

 

Tersangka Nuncep dan barang bukti sepeda motor,Senin,(17/6/2024).

SERDANGBEDAGAI | Tidak pakai lama Tim Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap dan meringkus seorang pelaku pencurian sepda motor (curanmor) bernama Junasti alias Nuncep, 23,Minggu, (16/6/ 2024) sekira pukul 15.30, dari salah satu warung di desa Pematang Setrak Kecamatan Tanjungberingin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai). 

Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Sugiono didampingi Kanit Reskrim IPDA L Torosky Manik, SH, Senin (17/6/2024) pagi di Polsek Teluk Mengkudu mengatakan ke awak media, berterima kasih kepada Tim Reskrim dalam hitungan jam berhasil mengungkap dan meringkus pelaku curanmor. 

Ia menjelaskan pada Minggu, (16/6/2024) sekira pukul 10.00, Teac Sri Devi Hasibuhan, 35, warga  Perumahan Gang Ali Blok D no. 3 Kelurahan Melati 1 Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, datang ke Polsek Teluk Mengkudu membuat laporan karena sepeda motornya hilang dari rumahnya dengan cara dibobol. 

Menurut keterangan pelapor, sebut Kapolsek, Pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 06.30, pelapor di telepon tetangganya bernama Wagiyem mengatakan rumahnya yang terletak di Dusun 3 Desa Liberia Kecamatan Teluk Mengkudu telah dibobol maling dengan cara mencongkel jendela dapur dan 1 unit sepeda motor BK 4351 IE hilang. 

Atas kejadian itu korban Teac Sri Devi Hasibuhan melapor dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/28/VI/2024/SPK/POLSEK TELUK MENGKUDU/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 16 Juni 2024.

"Berdasar dari laporan itu tim unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan dan informasi, sampai akhirnya diketahui identitas pelaku,' terang Kapolsek. 

Selang tidak berapa lama diperoleh informasi yang akurat pelaku sedang duduk di salah satu warung  Dusun I Desa Pematang Terang Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdangbedagai.

" Tidak mau buruan lepas, atas informasi tersebut selanjutnya Tim dipimpin  Kanit Reskrim IPDA L Torosky Manik, SH menuju lokasi dan melihat pelaku di warung itu langsung meyergap pelaku," ucapnya

Kemudian, langsung oleh tim Reskrim dilakukan introgasi lapangan kepada pelaku yang bernama  Nuncep warga Dusun VIII Desa Pematang Seterak Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdangbedagai. 

"Dan Nuncep mengakui perbuatannya kepada tim, lalu pelaku dan barang bukti sepeda motor dibawa ke komando Polsek Teluk Mengkudu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada pelaku dipersangkakan pasal Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHPidana, " tutup Kapolsek AKP Sugiono. (HR/HR).









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini