BREAKING NEWS!! Satu Hakim Anggota Koneksitas Disebut Sependapat dengan Jaksa, Kerugian Negara Eradikasi PT PSU Rp52 M

Sebarkan:
 


Dokumen foto majelis hakim koneksitas diketuai Yusafrihardi dan ketiga terdakwa. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Ketiga terdakwa korupsi koneksitas terkait penjualan tanah kerukan bekas eradikasi di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) kepada para pengembang jalan Tol Indrapura Kisaran, Tebing-Indrapura, Indrapura - Kuala Tanjung, Rabu (12/6/2024) lalu memang masing-masing divonis 9,5 tahun penjara.

Yakni atas ama dua warga sipil, Ir Gazali Arief MBA selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) dan kalangan swasta, Febrian Morisdiak Bate’e. Serta mantan anggota TNI, Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e, selaku Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I / Bukit Barisan (BB),

Namun rumor berkembang di tengah publik, Sabtu (15/6/2024) salah seorang anggota majelis hakim koneksitas (ad hoc) Gustap Marpaung disebut-sebut menyatakan berbeda pendapat dengan ketua majelis, Yusafrihardi Girsang dan hakim anggota Iainnya Kolonel (Kum) Niarti. 

Artinya, Gustap Marpaung sependapat dengan perhitungan ahli dari tim jaksa koneksitas Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidmil Kejati Sumut) Dr Hendri Sipahutar, Gaul Manurung dan Lamro Simbolon serta Oditur Militer Tinggi (Otmilti) I Medan Letkol H Darwin Hutahaean.

Dihubungkan dengan keterangan Ridwan SH, selaku Pengendali Teknis, Hafidz Tigor Barita ST selaku Ketua Tim dengan Surat Nomor: 700/490/Insp, harga rata-rata tanah timbun di daerah Tanjung Kasau adalah Rp17.500 per m³, berdasarkan Standar Harga Satuan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) dan survei harga di toko bahan bangunan di sekitar Kebun Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara.
.

Sedangkan tanah kerukan eradikasi di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT PSU tahun 2019 sampai dengan 2020 yang dijual kepada pengembang jalan tol melalui para vendor sebesar 2.970.082 m³ (meter kubik).

Sehingga menurut akuntan publik Dr Muhammad Karya Satya Azhar yang dihadirkan tim jaksa koneksitas persidangan, diketahui kerugian keuangan negara sebesar Rp52.151.617.822. Yaitu volume tanah kerukan yang hilang 2.970.082 m³ dikalikan dengan Rp17.500 per m³.

Hakim ketua Yusafrihardi Girsang maupun Gustap Marpaung yang dicoba dikonfirmasi Metro online soal rumor berkembang tersebut lewat pesan teks WhatsApp (WA) hingga menjelang siang tadi, belum memberikan jawaban.

Sementara ketua tim jaksa Pidmil Kejati Sumut Dr Hendri Sipahutar yang dikonfirmasi terpisah membenarkan rumor dimaksud.

“Iya. Informasi ke tim (jaksa koneksitas) seperti itu. Salah seorang anggota majelis sependapat dengan kami soal kerugian keuangan negaranya. 

Menurut rencana, selain putusan majelis tidak sesuai tuntutan, berbedanya pendapat di antara majelis hakim (koneksitas) juga sebagai alasan jaksa mengajukan banding. Kita lihatlah nanti petikan putusannya,” pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa masing-masing divonis 9,5 tahun penjara dan dipidana denda Rp350 juta.su subsidair (bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan) selama 5 bulan.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim jaksa koneksitas Pidmil Kejati Sumut dihadiri Gaul Manurung dan Lamro Simbolon serta Oditur Militer Tinggi (Otmilti) I Medan Letkol H Darwin Hutahaean.

Ketiga terdakwa (masing - masing berkas terpisah) diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Yakni menyuruh, melakukan, turut serta secara berkelanjutan secara tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara terkait eradikasi lahan kebun PT PSU yang tanah kerukannya dijual ke pengembangan jalan tol, melalui para vendor.

UP

Mantan Dirut PT PSU Gazali Arief sama sekali tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara terkait penjualan tanah kerukan bekas eradikasi ke para pengembang jalan tol. 

Sebaliknya, Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e dikenakan UP sebesar Rp6.289.176.226. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU.  

“Bila harta bendanya juga tidak mampu menutupi UP dimaksud, maka diganti dengan pidana 2,5 tahun penjara,” urai M Yusafrihardi. Sedangkan terdakwa Febrian Morisdiak Bate’e, juga anak dari Sahat Tua Bate’e dikenakan UP sebesar Rp3.398.849.742 subsidair 2 tahun penjara.

Lebih Ringan

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan tim jaksa koneksitas Gaul Manurung didampingi Kolonel Laut (H) Edi Kencana Sinulingga. Pada persidangan lalu ketiga terdakwa dituntut agar dipidana masing-masing 18,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Terdakwa Gazali Arief dan Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e sebesar Rp43.126.901.564. 
Sedangkan terdakwa Febrian Morisdiak Batee dituntut pidana UP sebesar Rp7.299.500.000 dengan subsidair yang sama, 9 tahun penjara. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini