Waspadai Aliran Kepercayaan / Keagamaan Menyimpang, Kajari Padangsidimpuan Pimpin Rakor Tim Pakem

Sebarkan:




Kajari Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar (tengah) didampingi Kasi Intel Yunius Zega (kanan) saat memimpin Rakor Pakem 2024. (MOL/Ist)




PADANGSIDIMPUAN | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar, Selasa (14/5/2024) di Aula Kantor Jalan Serma Lian Kosong memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (Pakem) Tahun 2024.


Rakor dihadiri tim Pakem lainnya yaitu Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padangsidimpuan, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, mewakili Pasi Intel Kodim 0212/TS, Kasat Intelkam Polresta, penyuluh agama Kantor Kementerian Agama .


Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, mewakili Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sidimpuan Dinas Pendidikan Sumatera Utara, mewakili Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua FKUB, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padangsidimpuan beserta tamu undangan lainnya.


Kegiatan strategis tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antarinstansi dalam rangka melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan demi menjaga kondusivitas dan ketertiban masyarakat serta mencegah munculnya aliran-aliran yang menyimpang dan berpotensi menimbulkan gesekan di tengah-tengah masyarakat.





Dokumen foto suasana Rakor Tim Pakem di Aula Kantor Kejari Padangsidimpuan. (MOL/Ist)




Tak bosan-bosannya Lambok MJ Sidabutar mengingatkan tugas dan fungsi sebagai Tim Pakem. Tugas yang diemban antara lain, menerima, menganalisa laporan dan atau informasi tentang aliran kepercayaan atau aliran keagamaan dalam masyarakat. 


Meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan / keagamaan di masyarakat untuk mengetahui dampak - dampaknya bagi ketertiban dan ketentraman umum. Mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jeng wewenang dan tanggung jawab.


Sedangkan fungsi tim Pakem antara lain, menyelenggarakan rapat baik secara berkala maupun sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Mengadakan pertemuan, konsultasi dengan instansi dan badan-badan lainnya yang dipandang perlu, baik lembaga pemerintah maupun nonpemerintah sesuai kepentingannya. Menggelar pertemuan dengan penganut aliran kepercayaan / keagamaan yang dipandang perlu.


“Pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan bukan hanya tugas kejaksaan namun merupakan tanggung jawab semua pihak sehingga diperlukan kerjasama dan kolaborasi yang baik. 

Rakoor diisi dengan berbagai paparan dan diskusi terkait dengan situasi dan kondisi terkini aliran kepercayaan / keagamaan di Kota Padangsidimpuan serta langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan untuk memperkuat pengawasan,” katanya. 


Mantan Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) itu berharap agar Rakor dapat membuahkan hasil langkah-langkah konkret dan efektif dalam rangka menjaga kondusivitas dan ketertiban masyarakat di Kota Padangsidimpuan serta mencegah munculnya aliran-aliran kepercayaan / keagamaan yang menyimpang.


Di awal Rakor, Dr Lambok MJ Sidabutar menyerahkan SK Tim Pakem Kota Padangsidimpuan Tahun 2024. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini