Polisi Ringkus Seorang Pencuri Dinamo, 3 Temannya Dalam Pencarian

Sebarkan:
Terduka pelaku AP dan barang bukti hasil curiannya, Selasa,(21/5/2024)

SERDANGBEDAGAI | Andra Purba alias AP, 21,warga Bukit Dua Desa Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau,  terduga pelaku pencurian dinamo kincir tambak, diringkus dan diamankan Polisi Tim Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdangbedagai (Sergai), Senin, (20/5/2024) pagi. 

Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP Sugiono melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Edward Sidauruk, Selasa, (21/5/2024), Pagi, kepada metro-online. co menyampaikan terduga pelaku AP diamankan dari tempat persembunyiannya di ladang cabai milik warga di Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai. 

IPTU Edward Sidauruk menjelaskan, terduga Pelaku AP melakukan pencurian dinamo kincir di tambak milik Suyono ,51, yang merupakan majikan pelaku, yang berlokasi di Dusun I Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu,Kabupaten Sergai.

Aksi pencurian yang dilakukan AP diketahui pada Senin (20/5/2024) sekira pukul 07.30, yang pada Saat itu ada warga melihat terduga pelaku memgangkat 1 unit dinamo kincir dari bawah pohon sawit milik warga yang berjarak sekitar 15 meter dari lokasi tambak tempat pelaku bekerja.

"Ketika  warga melihat terduga membawa dinamo kincir terduga pelaku  langsung kabur.  Melihat terduga pelaku kabur, warga langsung mengejar dan mencari keberadaan pelaku," ujarnya.

Kemudian, Suyono membuat laporan ke Polsek Teluk Mengkudu Polres Sergai. Berdasarkan keterangan pelapor, pelaku adalah buruh yang bekerja di tambak milik pelapor. 

" Atas laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu dipimpin Kanit, Ipda L Torosky RBP Manik mendatangi lokasi kejadian yerjadi aksi pencurian di tambak milik Suyono," ucapnya. 

Kemudian  tim melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku dari tempat persembunyiannya di ladang cabai milik warga. Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti 7 unit dinamo kincir.

Saat diinterogasi terduga pelaku AP mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya Iyan alias I. Namun I sudah lebih dulu kabur dengan membawa 1 unit dinamo kincir.

Lalu mengakui sebelumnya sudah 2 kali melakukan aksi pencurian di tambak milik majikannya tersebut. Yakni pada Minggu (5/5/2024), pelaku AP bersama rekannya Koko alias K  berhasil mengambil 6 unit dinamo kincir dan 20 batang as kincir, dan bersama Doni alias  D berhasil mengambil 2 unit dinamo kincir dan 10 batang as kincir, Senin (13/5/2024).

"Akibat pencurian itu, pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 63 juta, yang terdiri dari 16 unit dinamo kincir dan 30 batang as kincir., " Katanya

Berdasarkan bukti awal yang cukup, pelaku berikut barang bukti selanjutnya diboyong ke Polsek Telukmengkudu Polres Sergai guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saat ini terduga pelaku AP dan barang bukti ada di Polsek Teluk Mengkudu Polres Segai. Terduga pelaku dijerat melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 dari KUHPidana. Terhadap 3 pelaku yang kabur, Tim Unit Reskrim Polsek Telukmengkudu akan terus memburunya ," tutup IPTU Edward. (HR/HR).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini