Polisi Amankan MIH, Pelaku Pencurain Sepeda Motor dan Handphone

Sebarkan:

 

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin IPDA Ismail Har bersama personel Polsek Tanjung Beringin mengamankan MIH pelaku pencurian sepeda motor dan Hp,Selasa,(21/5/2024).

SERDANGBEDAGAI | Personel Polisi Polsek Tanjung Beringin Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian bernama  Muhammad Ilham Hasibuan alias MIH ,31, warga Dusun III Buantan Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai.

MIH merupakan terduga pelaku pencurian di rumah Joko Irawan ,43, di Dusun III Buantan Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai yang diketahui terjadi Selasa (21/5/2024) sekira pukul 05.30.

Dalam aksinya tersebut, pelaku berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor jenis matic dan dua unit handphone milik korban. Merasa keberatan, korban selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Beringin sesuai laporan polisi nomor  LP/B/14/V/2024/SPK/Polsek Tanjung Beringin/Polres Sergai/Polda Sumut.

"Pelaku MIH ditangkap siang tadi sekira pukul 11.30, di Dusun I Bogak Pangkal Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai," ungkap Kapolsek Tanjung Beringin AKP Tobat Sihombing melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Selasa (21/5/2024) sore.

Edward menjelaskan, penangkapan pelaku berawal Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya sepeda motor jenis matic yang terpakir di belakang salah satu gereja yang ada di Dusun I Bogak Pangkal Desa Pematang Kuala.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Ipda Ismail Har bersama tim Opsnal, dan korban yang saat itu sedang membuat laporan pengaduan di Polsek Tanjung Beringin  segera menuju lokasi dimaksud untuk melakukan olah TKP

"Saat melihat sepeda motor yang terpakir di lokasi tersebut, pelapor langsung mengakui jika sepeda motor itu miliknya yang hilang," ujarnya.

Kemudian, terlihat pelaku MIH  datang dan mendekati sepeda motor tersebut.

"Saat tim menanyakan apakah MIH yang membawa sepeda motor itu, MIH tidak mengakuinya. Namun berkat keterangan seorang warga yang menyatakan MIH lah yang membawa sepeda motor  itu, tim langsung mengamankan pelaku," terangnya.

Saat diinterogasi di TKP, pelaku mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor milik pelapor dengan cara masuk ke rumah pelapor lewat pintu belakang dapur rumah pelapor.

Pelaku juga mengakui jika 2 unit handphone milik pelapor ia titipkan kepada John Saragih alias JS, di Dusun III Gubang Gajah,Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin.

Berdasarkan pengakuan pelaku, tim bergerak ke alamat dimaksud, dan menemukan 2 unit handphone milik pelapor terletak di samping rumah JS, tepatnya di bawah pohon pisang.

Selanjutnya, tim Polsek Tanjung Beringin memboyong MIH terduga pelaku ke komando untuk menjalani pemeriksaan dari perbuatannya.

"Saat ini pelaku MIH beserta barang bukti ditahan di  Polsek Tanjung Beringin guna  pemeriksaan dan proses hukum," tutupnya.(HR/HR).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini