Masuk ‘Pusaran’ Dugaan Korupsi Penjualan Asrama Aset Pemprov Sumsel, Notaris dan Pegawai BPN Bakal Disidangkan

Sebarkan:


Dokumen foto pelimpahan tahap II tersangka notaris DK dan pegawai BPN Yogyakarta berinisial DK serta Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.
 (MOL/Ist)



PALEMBANG | Berkas perkara dugaan korupsi senilai Rp10 miliar melibatkan notaris di Kota Yogyakarta berinisial DK dan pegawai pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial NW bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang. 

Hal itu ditandai dengan pelimpahan tanggung jawab kedua tersangka berikut barang bukti (tahap II) dari penyidik ke tim JPU Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) juga pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Keduanya diduga kuat masuk ‘pusaran’ korupsi terkait penjual Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo, Yogyakarta, aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel).

Pelimpahan tahap II kedua tersangka dibenarkan Kajati Sumsel Yulianto melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari lewat pers rilis yang diterima redaksi, Jumat menjelang petang tadi (31/5/2024).

Para tersangka kemudian ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 31 Mei 2024 sampai dengan tanggal 19 Juni 2024. Untuk tersangka DK ditahan di Lapas Perempuan Klas IIA Palembang sedangkan tersangka NW ditahan di Rutan Palembang.

Sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya, imbuh Vanny Yulia, modus operandinya anatara lain, tersangka DK selaku notaris Kota Yogyakarta, telah membuat Perikatan Jual Beli dan Akta Jual Beli antara tersangka MR (Alalmarhum) dan tersangka ZT, selaku Kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan atas sebidang tanah di Jalan Puntodewo Yogyakarta (Asrama Mahasiswa Mesuji).

“Sedangkan peranan tersangka NW yaitu adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek,” urai Juru Bicara Kejati Sumsel tersebut.

DK dan NW dojerat dengan sangkaan primair, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini