Mantan Kepala MAN 3 Medan Terisak, Rehab Ruangan Dipercayakan ke Sarjana Agama Penjual Salak

Sebarkan:


Nurkholidah Lubis dan Parsaulian Siregar diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Giliran mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan periode Tahun 2018 hingga 2022, Nurkholidah Lubis dan Parsaulian Siregar selaku perantara pekerjaan rehabilitasi (rehab) ruangan sekolah, Senin (27/5/2024) diperiksa sebagai terdakwa (berkas terpisah).

Wanita paruh baya itu pun akhirnya terisak menahan tangis di ‘kursi pesakitan’, menyusul sejumlah fakta menggelitik terungkap di persidangan. Pertama, keterangan dari Parsaulian Siregar yang mengaku berlatar pendidikan sarjana agama dan berprofesi sebagai penjual salak. Hanya karena sering singgah ke sekolah tersebut malah dipercayakan mengurus rehab ruangan sekolah.

“Eeh.. Jangan ke mana-mana. Jawab saja pertanyaan Saya. Mana pula ngerti dia (terdakwa Parsaulian Siregar) soal gambar bangunan dan rincian harga bahan bangungan. Kok malah saudara percayakan ngurusi pembangunan dan rehab ruangan sekolah?” cecar hakim ketua Oloan Silalahi.

Kedua, tanpa Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dananya belum tersedia, terdakwa ‘nekat’ meminjam uang penggalangan dana dari para orang tua siswa (Komite Sekolah) untuk merehab ruangan dan pembelian mebeler.

Ketiga, Nurkholidah Lubis juga nekad memerintahkan Putri Rizky Amaliah Nasution selaku Bendahara Pengeluaran Komite MAN 3 Medan periode 2022/2023 untuk membayar tunjangan wali kelas dan pengganti transportasi senilai total Rp119.900.000.

“Apakah tunjangan untuk wali kelas itu bagian dari Sarpras?” cecar Oloan Silalahi dan Warga Jalan Garu III Gang 13, Lingkungan III, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan itu pun mencoba duduk tegap sembari menyeka linangan air matanya.

Keempat, fakta sebenarnya total uang yang diterima Parsaulian Siregar untuk kebutuhan rehab ruangan hanya Rp141 juta namun Nurkholidah Lubis menyuruh Parsaulian Siregar menandatangani kwitansi sebesar Rp277.180.000. 

“Jangan pegang skenariomu itu. Jangan mengelak-mengelak-elak lagi. Jadi menurut ahli dari Rp498 juta yang digunakan terdakwa ini sebesar Rp311 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan merupakan kerugian keuangan negara. 

Begitu ya pak jaksa?” kata Oloan dan dibenarkan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Fauzan Irgi Hasibuan didampingi Julita Purba. Sidang pun dilanjutkan pekan depan untuk pembacaan surat tuntutan kedua terdakwa.   

Nurkholidah Lubis dan Parsaulian Siregar sebelumnya dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Perubahan Atas UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. 

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini