Kepala BKPSDM Deliserdang Bungkam, Pencopotan 2 Pejabat Eselon 3 Bermasalah

Sebarkan:

Pelantikan Pejabat Eselon 3 dan Eselon 4 di Lingkup Pemkab Deliserdang 22 April 2024 kemarin  
DELISERDANG | Pencopotan tanpa alasan yang jelas terhadap dua orang pejabat setingkat eselon tiga di Lingkungan Pemkab Deliserdang menimbulkan masalah. Pasalnya ada aturan yang dilanggar, terlebih lagi hal ini dapat membuat Mantan Bupati Deliserdang HM Ali Yusuf Siregar yang berniat maju dalam Pilkada Kabupaten Deliserdang pada November 2024 nanti di tolak oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU). Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Perjuangan Masyarakat Lamhot Lubis SH pada wartawan. Minggu 12/5/2024.


" Ada pelanggaran Undang Undang dan aturan dalam proses pencopotan Wagino Sajali dari Kabag Umum dan Anriza sebagai Sekertaris Dinas PMD Kabupaten Deliserdang pada 22 April 2024 kemarin. Lagi pula tidak ada dasar memberhentikan kedua pejabat ini. Terlebih lagi pada Bupati HM Ali Yusuf Siregar saat itu juga tidak boleh memberhentikan atau melantik pejabat dalam waktu enam bulan saat akan mendaftar Pilkada November 2024 nanti. Ini ada aturannya," terang Lubis.

Dikatakan Lubis, pelantikan dan pemberhentian pejabat eselon 3 oleh HM Ali Yusuf Siregar di teken oleh Kepala BKPSDM Muhamad Abduh Rizali Siregar melanggar pasal 71 ayat 5 UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 dimana menyebutkan bagi Bupati selaku petahana tidak boleh melakukan pemberhentian dan pelantikan pejabat dalam masa enam bulan dari masa pendaftaran Calon Bupati/ Wakil Bupati.

" Pelanggaran atas hal ini ada sangsi pembatalan sebagai Calon Bupati untuk HM Ali Yusuf Siregar  oleh KPU. Selain itu juga terkait pencopotan dan pelantikan dua pejabat eselon 3 yaitu Anriza dan Wagino Sajali harus dibatalkan oleh PJ Bupati Deliserdang karena bermasalah, " ujar Lubis.

Kasus pelantikan 89 pejabat eselon 3 dan Eselon 4  oleh Bupati Deliserdang, M Ali Yusuf Siregar melantik 89 orang pejabat di lingkungan Pemkab Deliserdang pada 22/4 kemarin memang menimbulkan masalah yang baru kali pertama terjadi. Dimana SK pengangkatan pada Camat dan pejabat lain sempat tidak ada selama beberapa hari. Hingga PJ Bupati  Deliserdang Wiriya Alrahman yang baru dilantik pada 23/4/2024 beberapa hari kemudian memimpin pertemuan dengan pejabat utama Pemkab Deliserdang diantaranya, Kepala BKSDM, Sekda, Asisten dan Staf Ahli. 



Salah satu yang dibahas terkait pelantikan pejabat yang dilakukan HM Ali Yusuf Siregar sebelumnya. Usai rapat tidak diketahui hasilnya seperti apa, Kepala BKSDM Muhamad Abduh Rizali Siregar yang diduga menjadi salah satu konseptor perombakan pejabat eselon 3 dan 4 dipercaya HM Ali Yusuf Siregar memilih bungkam dan menghindar terkait pencopotan Kabag Umum dan Sekertaris Dinas PMD Anriza yang batal dilantik menjadi eselon II karena belum mendapatkan izin dari Kemendagri saat diajukan. Kini dua pejabat itu statusnya menjadi staf biasa di dinas masing masing alias nonjob karena kursi mereka sebelumnya sudah digantikan orang lain.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deliserdang, Muhamad Abduh Rizali saat dikonfirmasi via seluler dan Wassap tak memberikan komentar.( Wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini