Kembalikan ke Keadaan Semula, Plt JAM Pidum Setujui Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 4 Perkara Humanis

Sebarkan:


Kajati Sumut Idianto saat melakukan ekspos secara virtual keempat perkara humanis tersebut kepada Plt JAM Pidum Leonard Ebenezer Simanjuntak. (MOL/Ist)



MEDAN | Demi pemulihan ke keadaan semula, tidak ada rasa dendam di antara tersangka dan korban menyusul adanya perdamaian, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung, Rabu (29/5/2024) menyetujui penghentian penuntutan 4 perkara humanis di wilayah hukum (Wilkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Penghentian penuntutan perkara humanis tersebut, setelah Kajati Sumut Idianto didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu Furkon Syah Lubis serta para Kasi pada Aspidum Luhur Istighfar mengekspos perkaranya dari ruang vicon lantai 2 Kantor Jalan AH Nasution Medan.

Ekspos perkara diterima langsung Plt JAM Pidum Leonard Ebenezer Simanjuntak didampingi Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, para Koordinator dan Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung RI.

Kajati Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, keempat perkara dihentikan penuntutannya berdasarkan penerapan Perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restorative atau restoratif justice.

"Adapun perkara yang disetujui dihentikan berasal dari Kejaksaan Negeri Langkat atas nama tersangka I Dilla Ana Handayani Br Surbakti, tersangka II Maswandi PA semula dijerat Pasal 170 ayat (2) Ke-1 atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

Kemudian atas nama teesangka Niko Amran Purba yang dijerat Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," kata Yos.

Dua perkara lainnya, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, berasal dari Kejari Labuhanbatu atas nama tersangka Raja Halomoan Tanjung dijerat Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan dari Kejari Karo atas nama tersangka Hutomo Mandala Putra Ginting dengan Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Empat perkara ini memenuhi syarat untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan humanis, karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.

"Yang paling penting adalah antara tersangka dan korban sudah saling memaafkan dan tidak ada dendam di kemudian hari. Tersangka dan korban sepakat berdamai dan disaksikan oleh tim penyidik, orang tua dan keluarga kedua belah pihak," tegasnya.

Dengan adanya perdamaian ini, tambah Yos A Tarigan, harmoni di tengah masyarakat tetap terjaga dan pemidanaan bukan satu-satunya cara untuk membuat efek jera bagi seseorang. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini