Kejati Sumut Kembali Hentikan 5 Perkara Humanis, di Antaranya Pencurian Brondolan Kelapa Sawit

Sebarkan:





Dokumen foto saat Kajati Sumut Idianto diwakili Wakajati M Syarifuddin ekspos 5 perkara humanis secara virtual. (MOL/Ist)



MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan jajaran kembali melakukan penghentian penuntutan 5 perkara humanis dengan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020.

Kelima perkara tersebut sebelumnya diekspos Kajati Sumut Idianto diwakili Wakajati M Syarifuddin didampingi Aspidum Luhur Istighfar serta para Kasi secara online dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (7/5/2024).

Ekspose perkara dari Kejati Sumut diterima langsung oleh JAM Pidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, dan Direktur Kamnegtibum dan TPUL Agus Sahat Sampe Tua Lumbangaol serta para Kasubdit dan Koordinator pada JAM Pidum Kejagung RI.

Lebih rinci Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, mengatakan, kelima perkara yang disetujui JAM Pidum dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif berasal dari 3 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 1 Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari)

Asal Kejari Asahan atas nama tersangka M Ilham Hasibuan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHPidana, Dari Kejari Simalungun atas nama Muhammad Syahrul melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana.

“Dari Kejari Langkat atas nama Rahmad Prayuda melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan tersangka Yuliana Dalimunthe yang merupakan istri dari Rahmad Prayuda melakukan penganiayaan terhadap perempuan diduga dekat dengan suaminya, Yuliana melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana," tandasnya.
 
Sementara dari Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli dengan tersangka atas nama Julianta terkait pencurian brondolan buah kelapa sawit. Dia dijerat Pasal 111 UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 107 huruf d UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dihentikan penuntutan kelima perkara humanis dimaksud berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice.

Di mana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta dan antara tersangka dengan korban sudah bersepakat berdamai.

Dengan adanya kesepakatan berdamai yang disaksikan oleh keluarga korban dan tersangka, telah membuka sekat dan ruang yang sah untuk tidak ada dendam di kemudian hari. Perdamaian juga disaksikan oleh JPU, tim penyidik dari Kepolisian dan tokoh masyarakat," pungkas Yos. (ROBS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini