Inkracht, JPU Cabjari Madina di Kotanopan Eksekusi Pidana Denda Mantan Kadis LH Provsu Binsar Situmorang

Sebarkan:


Dr Ir Binsar Situmorang (kedua dari kanan), dua terpidana lainnya serta JPU pada  Cabjari Madina di Kotanopan Leo Karnando Caniago seusai eksekusi pidana denda. (MOL/Ist)



MEDAN | Perkara korupsi terkait pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Domestik di Pesantren Roihanul Jannah Kelurahan Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Madina Tahun Anggaran (TA) 2020 diinformasikan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) Dr Ir Binsar Situmorang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Senin (13/5/2024) yang menyatakan pikir-pikir atas vonis setahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Nelson Panjaitan, tidak melakukan upaya hukum banding. 

JPU pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Mandailing Natal (Madina) di Kotanopan Leo Karnando Caniago lewat pesan teks, Selasa petang tadi (21/5/2024) membenarkan telah mengeksekusi pidana denda dari terpidana Binsar Situmorang sebesar Rp50 juta.

“Iya bang. Menjelang sore tadi sudah kita lakukan eksekusi pidana denda atas nama terpidana Binsar Situmorang di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk selanjutnya kita disetorkan ke kas negara,” kata Leo.

Sedangkan dua terpidana lainnya, Johannes Manik selaku Direktur CV Kreasi Persada (PK) maupun rekanan, Sabandi selaku Direktur CV Ananda Karya (AK), mengaku tidak mampu membayar pidana denda juga sebesar Rp50 juta.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kadis Dr Ir Binsar Situmorang dan konsultan Johannes Manik masing-masing diganjar 1 tahun penjara. Sedangkan rekanan Sabandi divonis 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan) penjara.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tajun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.

Yakni melakukan, menyuruh atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Fakta terungkap di persidangan, pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Domestik di Pesantren Roihanul Jannah Kelurahan Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Madina Tahun Anggaran (TA) 2020, tidak sesuai kontrak yang disepakati sebelumnya.

“Telah terjadi Contract Change Order (CCO) atau perubahan kontrak pekerjaan IPAL tanpa justifikasi. Hanya dituangkan ke dalam Berita Acara. Hasil pekerjaan tidak sesuai dengan isi kontrak,” urai Nelson Panjaitan didampingi anggota majelis Nurmiati dan Husni Tamrin.

Sejarah

Pantauan awak media,  perkara tindak pidana korupsi dimaksud menjadi sejarah karena belum ada Cabjari yang melakukan penindakan terhadap pejabat eselon II pada level provinsi.

Sebelumnya terdakwa Binsar Situmorang pada tahun 2022 menjabat sebagai Kadis LH Provsu berperan sebagai PPK pada pembangunan IPAL tepatnya di Pesantren Roihanul Jannah di Kelurahan Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Marapi Kabupaten Madina

IPAL tersebut, kata JPU Leo Karnando Caniago, rencananya akan digunakan untuk mengolah air limbah atau pembuangan dari kamar mandi Pesantren agar dapat dipergunakan kembali namun berdasarkan keterangan warga sekitar maupun siswa pesantren. 

Menurut ahli, IPAL tersebut tidak diketahui apa manfaatnya sehingga jaksa pada Cabjari Madina di Kotanopan melakukan penyelidikan dengan melibatkan ahli bangunan independen dan ditemukan kerugian negara,” paparnya. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini