Terdakwanya gak Ditahan Kejaksaan dan Hakim PN Medan, Advokat, Adiknya dan Notaris Tempatkan Keterangan Palsu Diadili

Sebarkan:


Terdakwa Robert Haposan Lumban Tobing, Helda Tobing serta notaris Mercy Rumiris Siregar yang tidak dilakukan penahanan menjalani sidang perdana di PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Advokat di Medan Robert Haposan Lumban Tobing, 60, dan adiknya, Helda Tobing, 54 (satu berkas) serta notaris Mercy Rumiris Siregar (berkas terpisah), Rabu (29/5/2024) menjalani persidangan perdana di Cakra 6 PN Medan.

Robert Haposan dan kawan-kawan (dkk) didakwa melakukan, menyuruh dan turut serta melakukan, menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran.

Pantauan awak media, ketika perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, ketiga terdakwa tidak dilakukan penahanan. Demikian halnya di PN Medan, majelis hakim diketuai Oloan Silalahi, juga tidak melakukan penahanan.

Ketiganya dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 266 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 266 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Padahal kedua pasal dimaksud diancam dengan pidana di atas 5 tahun penjara.

Hanya saja, beberapa menit JPU Trian Adhitya Izmail membacakan surat dakwaan, hakim ketua Oloan Silalahi memintanya membacakan pasal-pasal yang didakwakan. “Sama ya pasalnya pak jaksa?” kata hakim ketua dan diiyakan JPU.

Hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan antara lain disebutkan, Maret 2017 Samuel Robert Haposan Lumban Tobing (terdakwa I) dan Helda Tobing (terdakwa II) akan membuat pengikatan hibah ke Kantor Notaris (terdakwa) Mercy Rumiris Siregar di Jalan Titipapan, Kota Medan.

Yakni terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 180 atas nama (almarhumah) Amna Sarinatua Aritonang atas tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Hiburan, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota yang ditempati saksi korban Susanthere Herawati Lumban Tobing, adik kandung terdakwa I dan II untuk dihibahkan kepada terdakwa I dan II. 

Terdakwa Helda Tobing dengan (almarhumah) Amna Sarinatua Aritonang (ibu kandung terdakwa I dan terdakwa II) hadir lebih dahulu di Kantor Notaris Mercy Rumiris Siregar dengan tujuan untuk menghibahkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 180 atas nama (almarhum) Amna Sarinatua Aritonang atas tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Hiburan.
 
Beberapa hari kemudian, Senin (6/3/2017) sekira pukul 13.00 WIB terdakwa datang menyusul dengan membawa asli Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 180 atas nama Amna Sarinatua Aritonang atas tanah dan bangunan rumah tersebut. Terdakwa Mercy Rumiris Siregar kemudian membuat Akta Pengikatan Hibah dari Amna Sarinatua Aritonang kepada terdakwa I dan II, tanpa persetujuan dan tanda tangan ahli waris lainnya, termasuk saksi korban.

Menurut terdakwa I dan II pada proses pengikatan hibah Nomor: 2 tanggal 6 Maret 2017 tidak dibutuhkan persetujuan dan tanda tangan ahli waris karena yang dihibahkan si penghibah adalah tanah atas nama almarhumah Amna Sarinatua Aritonang berdasarkan SHM No 180 tersebut.

Terdakwa Mercy Rumiris Siregar selanjutnya membuat Akta Pengikatan Hibah Nomor: 2/2017 tanggal 6 Maret 2017 dengan para pihak, Amna Sarinatua Aritonang sebagai pihak I (pemberi hibah) terdakwa I dan II (penerima hibah) atas sebidang tanah SHM Nomor: 180 dengan luas 362 M2 tersebut.

Setelah Mercy Rumiris Siregar selesai membuat Akta Pengikatan Hibah Nomor: 2/2017 tanggal 6 Maret 2017 tersebut maka Mercy Rumiris Siregar, membacakan isi dari akta hibah. Para pihak setujui dan membubuhkan tanda tangan pada Minuta Akta Pengikatan Hibah No: 2/2017 tanggal 6 Maret 2017 di atas kolom nama masing-masing pihak.

Sebelumnya almarhum di hadapan terdakwa Mercy Rumiris Siregar membuat Akta Pernyataan Nomor: 9 tanggal 9 April 2015 yang isinya, ‘apabila penghadap almarhumah Amna Sarinatua Aritonang meninggal dunia, maka rumah penghadap yang terletak di Jalan Hiburan Teladan Medan, harus dijual yang akan dipergunakan.

Antara lain, melunasi utang-utang penghadap Amna Sarinatua Aritonang, biaya pengobatan, biaya penghiburan dan tempat penguburan Amna Sarinatua Aritonang serta almarhum suaminya. 

Laporkan

Bahwa setelah biaya-biaya tersebut selesai dibayar maka sisanya dapat dibagi bagi yaitu kepada terdakwa I, II, Simon Tobing sudah mendapat bagian sebidang tanah dan rumah terletak di Jalan Bajak V Gang Bantu Medan. 

Untuk Nyonya Santri Tobing sudah mendapat bagian uang sebesar Rp40 juta dan mobil Suzuki APV dengan plat nomor yang sudah digadaikan dengan harga Rp50 juta dan pertapakan tanah yang terletak di Jalan Bajak V Gang Buntu telah dijualnya dan barang barang kecil berupa emas semua telah terjual untuk pengobatan selama beberapa tahun.

Selanjutnya terdakwa notaris menerbitkan Akta Hibah Nomor 7/2017 tanggal 29 Maret 2017 untuk peralihan hak atas tanah dari almarhumah Amna Sarinatua Aritonang (pemberi hibah) kepada terdakwa I dan II (penerima hibah.

SHM No 180 kemudian pada tahun 2003 dihibahkan yang diperbuat di hadapan Abidin Soaduon Panggabean SH atas nama terdakwa Robert Tobing, kemudian dihibahkan lagi pada tahun 2007 atas nama almarhumah Amna Sarinatua Aritonang dan kemudian SHM No 180 Kelurahan Teladan Barat telah beralih nama dan terdaftar atas nama terdakwa I dan II, menjadi pemilik dari rumah yang ditempati oleh saksi korban.

Tidak terima karena gak ikut menikmati bagian hak yang seharusnya didapatkannya, saksi korban Susanthere Herawati Lumban Tobing kemudian melaporkan kasusnya ke Polrestabes Medan. (ROBS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini