Ditetapkan Tersangka Korupsi, Kejari Padanglawas Tahan Kades Sisoma

Sebarkan:




Tersangka MN, Kades Sisoma, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas beberapa saat akan dititipkan di Rutan Kelas II B Sibuhuan. (MOL/Ist)



MEDAN | Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padanglawas, Selasa (7/5/2024) menetapkan MN, selaku Kepala Desa (Kades) Sisoma, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas sebagai tersangka.  

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sibuhuan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 7 hingga 26 Mei 2024,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Penkum Kejati Sumut) Yos A Tarigan lewat pesan teks, Rabu (8/5/2024).

Tersangka MN diduga kuat tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sisoma Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2022.




Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan. (MOL/ROBERTS)




“Akibat perbuatan tersangka, kerugian keuangan negara sebesar Rp533.638.893,” kata Juru Bicara Kejati Sumut tersebut.

Pria MN dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini