Tersangka MN, Kades Sisoma, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas beberapa saat akan dititipkan di Rutan Kelas II B Sibuhuan. (MOL/Ist)
MEDAN | Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padanglawas, Selasa (7/5/2024) menetapkan MN, selaku Kepala Desa (Kades) Sisoma, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas sebagai tersangka.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sibuhuan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 7 hingga 26 Mei 2024,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Penkum Kejati Sumut) Yos A Tarigan lewat pesan teks, Rabu (8/5/2024).
Tersangka MN diduga kuat tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sisoma Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2022.
“Akibat perbuatan tersangka, kerugian keuangan negara sebesar Rp533.638.893,” kata Juru Bicara Kejati Sumut tersebut.
Pria MN dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)