Diduga Korupsi Pembukaan Lahan Hutan, Kejari Samosir Tahan Mantan Camat Harian

Sebarkan:


Tersangka WS beberapa saat sebelum ditahan di Rutan Kelas I Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Rabu (8/5/2024) melakukan penahanan terhadap mantan Camat Harian berinisial WS.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu petang tadi (8/5/2024).

WS disangka melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Izin Membuka Tanah untuk Pemukiman dan Pertanian pada Kawasan Hutan Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian.

"Benar, tim melakukan penahanan terhadap tersangka, setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka berikut barang bukti (tahap II) dari penyidik ke tim JPU juga pada Kejari Samosir,” lata Yos 

Pelimpahan tahap II dilaksanakan di Kejari Samosir, setelah terlebih dahulu proses administrasi di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

Tersangka dalam pelaksanaan kegiatan, imbuh mantan Kasi Pidsus Deliserdang itu, diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan.
 
Pria WS dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

“Dititip di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari ke depan. Dengan demikian tim JPU fokus untuk membuat surat dakwaan agar perkaranya diuji di Pengadilan Tipikor Medan,” pungkasnya. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini