Conform, 2 Kurir 3 Kg Sabu dan 55,33 Gr Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup, BB Innova Dirampas

Sebarkan:


Kedua terdakwa akhirnya divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim diketuai  Dwi Sri Mulyati  di PN Padangsidimpuan. (MOL/Ist)



PADANGSIDIMPUAN | Suryadi Lubis dan Andika Saputra alias Kabao (terdakwa berkas terpisah), Selasa (28/5/2024) di PN Padangsidimpuan divonis penjara seumur hidup.

Majelis hakim diketuai Dwi Sri Mulyati dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Allan Baskara dan Sri Mulyati Saragih.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.

Yakni percobaan atau permufakatan melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu beratnya melebihi 5 gram.

“Mobil Toyota Innova yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara para terdakwa dirampas untuk negara?” urai hakim ketua didampingi anggota majelis Azhary Prianda Ginting dan Rudy Rambe.
 
Tim JPU, kedua terdakwa maupun tim penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apalah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan majelis hakim. 

Dengan demikian, vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa, sama dengan tuntutan tim JPU yang dibacakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Dr Lambok Sidabutar alias conform.

Dari Medan

Dalam dakwaan diuraikan, Minggu (3/9/2023) sekira pukul 19.00 WIB tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan lebih dulu mengamankan Herman Suryadi Lubis dan Cindy Ambariska (berkas terpisah) di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Tim mengamankan BB berupa 2 bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika golongan I jenis shabu, 1 kotak berisi 55,5 gram pil ekstasi dan telepon seluler (ponsel).
 
Pada saat itu terdakwa Herman Suryadi Lubis mendapat sambungan telepon dari Edi (dalam penyelidikan) yang menanyakan rekannya, Andika Saputra alias Kabao apakah sudah sampai atau belum 

Saat diinterogasi, terdakwa menyatakan bahwa, Andika Saputra alias Kabao sedang membawa sabu dari Medan menuju Kota Padangsidimpuan. Lalu tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan memintanya menelepon Andika Saputra alias Kabao dan diketahui kemudian masih di sekitar Danau Toba. 

Dini hari sekira pukul 02.00 WIB rekannya tersebut menginformasikan sudah berada di Jalan Abdul Jalil Lubis, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Kota Padangsidimpuan sedang mengendarai mobil Toyota Kijang Innova warna hitam.

Tim kemudian menghentikan mobil tersebut yang dikemudikan Riski Ardiansyah Piliang dengan penumpangnya terdakwa Andika Saputra alias Kabao (duduk disamping supir), Safitri Dewi Lubis (isteri Riski Syahputra Lubis) dan Eva Marliani Hasibuan (istri terdakwa). Saat digeledah, tim mengamankan sabu seberat 3 Kg. (ROBERTS)



 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini