Bertambah 1 Tersangka, Kejati Sumsel Tahan ASN di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin

Sebarkan:




Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari saat memberikan keterangan pers. (MOL/Ist)




PALEMBANG | Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu (15/5/2024) menetapkan seorang tersangka baru berinisial R, salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin.


Hal itu dibenarkan Kajati Sumsel Yulianto melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari lewat pers rilisnya yang diterima redaksi, malam tadi.


R diduga tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran (TA) 2019-2023.


“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHPidana,” urai Vanny.


Sebelumnya tersangka R telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, maka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan langsung menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024.


R dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;


Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Diberitakan sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial MA, selaku Direktur PT Infomedia Solusi Net (ISN). 


“Potensi  Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp27 miliar dan para saksi yang sudah diperiksa berjumlah 87 orang,” pungkasnya. (ROBS) 




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini