3 Petinggi Bitcoin Buron, Ini Alasan Penundaan Pembacaan Tuntutan 2 Terdakwa Pekerjanya

Sebarkan:




Pembacaan surat tuntutan kedua terdakwa pekerja Bitcoin di Cakra 5 PN Medan akhirnya ditunda. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Penuntutan kedua terdakwa pekerja pada PT Comodo Metic Decentralized (CMD) -populer disebut: pengelola Bitcoin- atas nama Pantas Eliakim Tampubolon, 56, selaku Direktur HRD dan Samsul Manullang alias Pak Tondi, 31 selaku Koordinator Listrik PT CMD berkas penuntutan terpisah), Senin (20/5/2024).


“Izin Yang Mulia. Mohon waktu seminggu untuk pembacaan tuntutan kedua terdakwa,” kata anggota tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan Yuni Sara di  Cakra 5 PN Medan.


Hakim ketua Frans Effendi Manurung pun pim mengingatkan JPU agar tidak molor lagi membacakan surat tuntutannya. “Masa penahanan para terdakwa ini mepet loh. Jangan pula sampai mereka lepas demi hukum. Ini yang terakhir ya?


Demikian juga untuk tim penasihat hukum (PH) kedua terdakwa agar mempersiapkan nota pembelaan (pledoi) di hari Kamis (30/5/2024),” tegas Frans.


Sementara usai persidangan, salah seorang tim JPU yang enggan disebut namanya mengatakan, pihaknya belum menerima jawaban dari Pimpinan atas rencana tuntutan (rentut) yang disampaikan beberapa hari lalu.


3 Petinggi


Diberitakan sebelumnya, ketiga petinggi pada PT CMD belum kunjung bisa dimintai pertanggungjawaban hukumnya karena masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik pada Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut).


Yakni Antoni Sitorus selaku Komisaris Utama (Komut), Donni P Saragih selaku Direktur Utama (Dirut) dan Arfan Sitorus selaku Direktur.


Sedangkan mantan Kapolres Toba Samosir (Tobasa) Kombes Pol (Purn) Jidin Siagian disebut-sebut juga salah seorang Komut di PT CMD yang telah di-BAP penyidik, belum bisa dihadirkan tim JPU.


Seusai persidangan siang tadi, Lamsiang Sitompul selaku ketua tim PH terdakwa Pantas Eliakim Tampubolon mengatakan, jauh sebelum agenda pembacaan tuntutan,  pihaknya melalui majelis hakim telah meminta tim JPU pada Kejari Belawan agar menghadirkan saksi kunci tersebut di persidangan supaya perkara katanya pencurian arus PT PLN, terang benderang.


“Melalui anggota PH tempo hari sudah disampaikan ke hakim ketua agar tim JPU menghadirkan saksi kunci, Jidin Siagian. Untuk Membuat terang benderang perkara ini kan? Sejauh mana sih peran mereka? Keterangan yang sempurna itu kan di persidangan. Bukan di Berita Acara Pemeriksaan.


Hakim ketua kemudian meneruskan permohonan mereka ke tim JPU. Namun hingga siang tadi sudah masuk agenda pembacaan tuntutan kedua terdakwa, tidak bisa dihadirkan. 


Majelis hakim sebagai penanggung jawab  sidang juga tempo hari menyebutkan tidak bisanya Jidin Siagian dihadirkan persidangan menjadi catatan bagi majelis,” urainya.


KWh Meter


Terungkapnya perkara pencurian arus (sambungan listrik tanpa melalui KWh meteran) bisnis Bitcoin dikelola PT CMD mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp20.140.126.696, Desember 2023 lalu, atas koordinasi PT PLN Persero UID Sumut dengan Polda. Sebagai tindak lanjut atas informasi / hasil laporan pelaksanaan P2TL oleh UP3 Medan.


Telah dilakukan penertiban di sejumlah lokasi yang dikelola PT CMD. Sambungan aliran listrik sudah diputus. Namun operasional Bitcoin tetap berlangsung dengan cara mencuri arus PT PLN UID Sumut.


Perkara pencurian arus oleh PT CMD di 14 lokasi berbeda pun berhasil diungkap. Di antaranya, ruko di Jalan Gagak Hitam Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Komplek Perumahan The Raztan Palace Ruko Blok A Jalan Bangau, Lingkungan VII, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Jalan Sei Ular, Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini