3 Kali Mangkir Mediasi, Pengamat Hukum Sebut PT Jaya Beton Indonesia gak Hormati Proses di PN Medan

Sebarkan:


Dokumen foto Redyanto Sidi Jambak. (MOL/Ist)




MEDAN | Mangkirnya PT Jaya Beton Indonesia (JBI) di Jalan P Danau Siombak, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Marelan, Kota Medan sebagai tergugat perbuatan melawan hukum (PMH) sebesar Rp642 miliar tiga kali berturut-turut menuai tanggapan menohok dari pengamat hukum dari Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) Medan Redyanto Sidi Jambak, Rabu (29/5/2024).  

Menurutnya, hal itu mencerminkan tergugat gak menghormati atau tidak kooperatif atas proses yang sedang berjalan di PN Medan.

"Dapat dikatakan begitu (tidak kooperatif), karena itukan proses resmi oleh lembaga resmi pula dan pihak tergugat melewatkan kesempatan untuk mencari penyelenggaraan sebelum berlanjut kepada sidang pokok perkara," cetusnya.

Ia pun mengatakan, mediasi tersebut harusnya dihadiri oleh pihak PT JBI selaku tergugat. Sebab, apabila mediasi tidak dihadiri hingga 3 kali, maka mediasi gagal.

"Seharusnya dihadiri, dapat juga menggunakan kuasa dengan membawa surat kuasa istimewa. Namun, jika tidak dihadiri oleh pihak tergugat, maka seharusnya mediasi gagal dan mediator berhak memberikan catatan atas itikad ketidakhadiran tersebut dalam risalahnya," sebutnya.

Sementara itu, Maradu Simangunsong selaku Kuasa Hukum PT JBI mengatakan ketidakhadirannya dalam mediasi tersebut dikarenakan sedang sakit.

"Bukan PT Jaya Beton yang tidak menghargai pengadilan, akan tetapi karena saya selaku kuasa hukumnya lagi sakit dan tidak ada yang bisa saya suruh mengantar surat sakit saya yang aslinya," katanya.

Maradu pun mengaku telah memberitahu pihak kuasa hukum penggugat sebanyak 2 kali terkait alasan ketidakhadirannya tersebut. Namun, di satu sisi dirinya tidak memberitahu pihak PN Medan.

"Hampir 2 kali saya telah memberitahu Kuasa Hukum penggugat dengan bukti pengiriman surat sakit saya tersebut ke nomor Riky Nababan dan juga saya kirimkan ke nomor hp atas nama Parhimpunan Napitupulu," ujarnya

Diberitakan sebelumnya, tergugat diduga melakukan PMH. Gugatan itu dilayangkan oleh Lindawati dan Afrizal Amris melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Bambang H Samosir, Riky Poltak Daniel Sihombing dengan nomor perkara 271/Pdt.G/2024/PN Mdn, Rabu (3/4/2024) lalu.

“Tanah keluarga klien kami selaku ahli waris diduga diserobot oleh PT JBI seluas kurang lebih 13 hektare. Yang mana tanah tersebut telah dikuasai tergugat hampir 20 tahun," tegas Bambang H Samosir. (ROBS)


 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini