3 Kali gak Hadiri Mediasi, PT Jaya Beton Indonesia Dinilai Coreng Wibawa PN Medan

Sebarkan:


Dokumen foto tahap mediasi ketiga yang tidak dihadiri pihak tergugat PT JBI di PN Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | PT Jaya Beton Indonesia (JBI) berkantor di Jalan P Danau Siombak, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Marelan, Kota Medan dinilai telah mencoreng wibawa PN Medan.

Pasalnya, produsen beton pracetak tersebut sebagai tergugat, Selasa (28/5/2024) untuk ketiga kalinya gak menghadiri tahapan mediasi oleh hakim Sarma Siregar kembali menggelar tahapan.

Dalam perkara tersebut, Lindawati dan Afrizal Amris selaku penggugat, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Bambang H Samosir, Riky Poltak Daniel Sihombing.

"Agenda hari ini masih tahapan mediasi, tapi pihak PT JBI kembali tidak hadiri. Ini yang ketiga kalinya Tergugat tidak hadir. Kami menilai dan kuat dugaan kami bahwa pihak tergugat  gak menghormati wibawa pengadilan,” tegas tim kuasa hukum Penggugat kepada wartawan di PN Medan. 

Sementara itu, Humas PN Medan Soniady Drajat Sadarisman ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut. “Tergugat kembali tidak menghadiri panggilan dalam tahapan mediasi,” katanya. 

Secara terpisah, PT JBI 
melalui kuasa hukumnya, Maradu Simangunsong hingga malam tadi belum berhasil dikonfirmasi wartawan lewat sambungan telepon WhatsApp (WA).

Tergugat diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatan itu dilayangkan oleh Lindawati dan Afrizal Amris melalui kuasa hukumnya Riky Poltak Daniel Sihombing dengan nomor perkara 271/Pdt.G/2024/PN Mdn, Rabu (3/4/2024) lalu.

“Tanah keluarga klien kami selaku ahli waris diduga diserobot oleh PT JBI seluas kurang lebih 13 hektare. Yang mana tanah tersebut telah dikuasai tergugat hampir 20 tahun," tegas Bambang H Samosir.
 
Petitum

Informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, dalam petitumnya, pihak penggugat meminta agar majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. 

Menyatakan perbuatan tergugat yang menguasai dan menguasai objek perkara milik para penggugat tersebut adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad).

Selain itu, penggugat meminta majelis hakim PN Medan menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas harta benda milik PT Jaya Beton Indonesia selalu tergugat, baik bergerak maupun tidak bergerak yang diajukan dalam persidangan pemeriksaan gugatan ini.

Menyatakan para penggugat adalah pemilik yang sah dari objek perkara seluas + 128.344,35 m2 atau + 12,83 Ha yang terletak di Jalan Takenaka Lingkungan VI/VII, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan,” bunyi petitum tersebut.

Selain itu, penggugat juga meminta agar majelis hakim menyatakan segala surat–surat yang timbul atas objek perkara adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Dalam gugatan itu, pihak penggugat memohon agar majelis hakim menghukum tergugat untuk menyerahkan / mengosongkan objek perkara dalam keadaan kosong dan sempurna kepada para penggugat. 

Rp642 M

Menyatakan tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian kepada para penggugat, baik materiil maupun immateriil, total sebesar Rp642.221.075.000.

Penggugat juga meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta, untuk setiap bulannya keterlambatan atas kelalaian menyerahkan atau mengosongkan objek tanah perkara tersebut dan menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini