Tersangka Megakorupsi Rp271 T di PT Timah Nambah 5 Lagi, di Antaranya Mirip Nama Pemilik Sriwijaya Air

Sebarkan:


Dokumen foto 3 dari lima tersangka baru yang ditahan serta mobil mewah dugaan megakorupsi  terafiliasi TPPU di PT Timah Tbk. (MOL/Ist)



JAKARTA | Tersangka megakorupsi terafiliasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah (Persero) Tbk (TINS) tahun 2015 hingga 2022 yang merugikan perekonomian negara dan lingkungan mencapai Rp271 triliun, Jumat (26/4/2024) bertambah.

Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) tetapkan 5 tersangka baru.

Dari kelima tersangka baru tersebut, salah seorang di antaranya Hendry Lie (HL). Mengutip CNBC Indonesia,  HL tercatat mirip dengan nama pemilik perusahaan penerbangan PT Sriwijaya Air. Bahkan adiknya, Fandy Lingga (FL) juga turut dijadikan tersangka.
 
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kuntadi mengatakan, tersangka HL sebagai Beneficiary Owner dan tersangka FL selaku Marketing PT TINS, telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk

“Selain itu, keduanya juga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai ‘perusahaan boneka’ untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya,” katanya.

Ketiga tersangka lainnya yakni SW selaku Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tahun 2015 hingga 2019.

Tersangka BN selaku Plt Kadis ESDM sejak tahun 2019 dan AS selaku Plt Kadis tahun 2020 hingga 2021 dan Kadis definitif sampai sekarang. 

Gak Datang

Untuk kepentingan penyidikan lanjutan, tersangka FL dan AS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Tersangka HL merupakan salah seorang dari 14 orang yang dipanggil tim penyidik untuk dimintai keterangan, namun gak hadir. Sehingga total 158 saksi telah dimintai keterangan.

Sedangkan, tersangka BN tidak dilakukan penahanan dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter.

Dengan demikian, sudah 21 orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk perkara Obstruction of Justice

Peran Tersangka

Lebih lanjut Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana dalam pers rilisnya menguraikan peran masing-masing tersangka. Tersangka SW selaku Kadis ESDM Provinsi Kepulauan Babel tahun 2015, telah menerbitkan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada 5 perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter) secara tidak sah.

Pasalnya, RKAB yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan yaitu PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TINS dan CV VIP yang berlokasi di Babel.

Penerbitan RKAB tersebut tetap dilanjutkan oleh tersangka BN sewaktu menjabat Plt Kadis pada tahun 2019 maupun tersangka AS, selaku Plt Kadis tahun 2019 hingga saat ini.

Bahkan ketiga tersangka mengetahui bahwa RKAB tersebut tidak dipergunakan untuk menambang di lokasi IUP-nya perusahaan smelter itu sendiri. Melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk (TINS).

Selanjutnya, kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut oleh tersangka MRPT dan EE dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk.

Para tersangka dijerat pidana Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.




Dokumen foto mobil mewah diduga terkait perkara megakorupsi di PT Timah. (MOL/Ist)



Aset

Di samping itu, tim Penyidik sampai saat ini masih terus mengejar aset milik para tersangka sebagai upaya optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara.

Antara lain dengan mengamankan sejumlah aset yang telah didapat seperti meliputi beberapa unit kendaraan mewah. Tim Badan Pemulihan Aset tenga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang yang bersifat ekonomis lainnya. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini