Terbukti Gelapkan Uang Klien Rp247 Juta, Notaris Diganjar 12 Bulan

Sebarkan:


Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi saat membacakan amar putusan di PN Medan. (MOL/Ist)




MEDAN | Nomi Mutiaridha, 45, notaris yang berdomisili di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (5/4/2024) di Cakra 6 PN Medan diganjar setahun (12 bulan) penjara.

Majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan AP Frianto.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Nomi Mutiaridha diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 372 KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU.

Yakni dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang.

“Penjual dan pembeli minta tolong kepada terdakwa untuk mengurus pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jual beli tanah dan bangunan.

Akhirnya saksi korban yang mengurusnya dan terdakwa tidak mengembalikan uangnya. Ada surat pernyataan dari terdakwa akan mengembalikan uang kliennya,” urai Ahmad Sumardi didampingi hakim anggota Oloan Silalahi dan Nurmiati.

Sebaliknya, majelis hakim mengesampingkan pendapat ahli hukum perdata yang dihadirkan terdakwa melalui penasihat hukumnya yang menyebutkan perkara dimaksud bukan merupakan perbuatan tindak pidana (onslag).


“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak ada perdamaian dengan saksi korban. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan,” kata hakim ketua.

Baik penuntut umum, terdakwa maupun tim penasihat hukumnya sama-sama memiliki hak selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan majelis.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada persidangan beberapa pekan lalu AP Frianto menuntut Nomi Mutiaridha agar dipidana 1,5 tahun penjara.

Sementara dalam dakwaan diuraikan, November 2016 saksi korban Handoko Wiweko (almarhum) menjual rumahnya yang terletak di Jalan Melati Putih Blok D, Perumahan Griya Riatur, Kota Medan kepada pembeli saksi Sukin Wijoyo.

Kedua saksi korban kemudian sepakat mempergunakan jasa terdakwa sebagai notaris dan meminta uang kepada mereka untuk mengurus pembayaran PPh dan BPHTB sebesar Rp247 juta.

Uang dimaksud secara bertahap diberikan kedua kliennya kepada terdakwa namun pengurusan PPh dan BPHTB tersebut tidak kunjung kelar. Merasa dirugikan, Nomi Mutiaridha pun dilaporkan ke kepolisian. (ROBERTS)


 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini