Rugikan Negara Rp3,9 M, Kejari Binjai Limpahkan Perkara Pajak Direktur PT SDR ke Pengadilan

Sebarkan:


Dokumen foto terdakwa Dwi Riko Susanto saat pelimpahan tahap II dari penyidik pada Direktorat Kantor Pajak Wilayah I Sumut kepada tim JPU Pidsus Kejari Binjai. (MOL/Ist)



BINJAI | Tim JPU bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Senin (1/4/2024) telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana perpajakan atas nama Dwi Riko Susanto ke PN Binjai.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri Nasution melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Adre Wanda Ginting saat dikonfirmasi Metro Online, petang tadi.

“Udah bang. Tadi siang dilimpahkan tim JPU ke PN Binjai,” katanya lewat pesan teks. 

Dengan demikian, tim dikoordinir Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Hendar Rasyid Nasution dan Kasubsi Emil Nainggolan tersebut tinggal menunggu informasi lebih lanjut dari majelis hakim yang menangani perkaranya mengenai kapan jadwal sidang perdananya.

Masih mengutip keterangan Juru Bicara Kejari Binjai tersebut, Dwi Riko Susanto diduga kuat telah melakukan tindak pidana perpajakan yaitu dengan sengaja ‘menukangi’ atau menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan atau dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Binjai.

Terdakwa dijerat pidana Pasal 39A huruf a dan atau Pasal 39 ayat (1) huruf D UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Akibat perbuatan Dwi Riko Susanto, keuangan negara dirugikan sebesar Rp3.941.769.175,00.

Sedangkan kantor PT SDR beralamat di Jalan Soekarno Hatta Lingkungan IV, Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur,” pungkas Adre Wanda Ginting. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini