Permohonan Perwalian Anak juga Diinisiasi Dr Lambok Sidabutar, JPN Kejari Padangsidimpuan Hadirkan 3 Saksi

Sebarkan:


Dokumen foto persidangan permohonan penetapan perwalian terhadap anak atas nama Muhammad Toha di PA Padangsidimpuan. (MOL/Ist)



PADANGSIDIMPUAN | Giliran 2 saksi dihadirkan tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) sebagai saksi dalam sidang permohonan penetapan perwalian terhadap anak atas nama Muhammad Toha di Pengadilan Agama (PA) Padangsidimpuan, Rabu (3/4/2024).

Ketiga saksi yang dihadirkan tim JPN Gabena Pohan dan Sri Mulyati Saragih di hadapan hakim tunggal Fadlah Mardiyah Pulungan yakni Marwan Rambe SSos MAP, Irmawati Pulungan dan Rudy Saputra serta dihadiri calon wali anak, Abdi Negara Hasibuan.

Dalam persidangan tersebut calon wali yang diajukan oleh JPN Kejari Padangsidimpuan, telah memenuhi persyaratan dan cukup layak menjadi wali anak atas nama Muhammad Toha, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan, Kamis (18/4/2023) dengan agenda pembacaan putusan penetapan wali anak.

Permohonan penetapan wali anak atas nama Muhammad Toha tersebut diinisiasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Dr Lambok MJ Sidabutar.

Alasan Ekonomi

Lebih rinci Lambok MJ Sidabutar melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Yunius Zega mengatakan, Muhammad Toha lahir di Pekanbaru tanggal 23 Juli 2010. Pada Juli tahun 2023 Muhammad Toha dititipkan di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pelayanan Sosial Anak Padangsidimpuan-Panyabungan oleh ibu kandungnya dikarenakan alasan ekonomi yang tidak baik. 

Sejak saat itu hingga sekarang Muhammad Toha tinggal dan diasuh oleh petugas / pegawai UPTD Pelayanan Sosial Anak Padangsidimpuan-Panyabungan.
Saat ini Muhammad Toha duduk di bangku kelas 7 SMP Negeri 6 Kota Padangsidimpuan dan belum memiliki wali yang dibutuhkan untuk di kemudian hari untuk keperluan / kepentingan Muhammad Toha dalam mengurus pendidikan.

Pemohon perwalian anak, Abdi Negara Hasibuan pun merasa kasihan dan memohon kepada Kejari Padangsidimpuan sebagai JPN untuk dapat menjadi kuasa agar dia bisa menjadi calon wali Muhammad Toha.

Tertanggal 19 Maret 2024 Kejari Padangsidimpuan menyampaikan permohonan perwalian terhadap Muhammad Toha dengan wali Abdi Negara Hasibuan yang juga merupakan Kasi Terminasi dan Pembinaan Lanjut UPTD Pelayanan Sosial Anak Padangsidimpuan - Panyabungan.

Permohonan pun disampaikan kepada PA Padangsidimpuan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 460 / 338 / UPTD PSA PSP-PYB / III / 2024 tanggal 5 Maret 2024 dan Surat Kuasa Substitusi Nomor: 01 / SKB / PKM / 03 / 2024 tanggal 14 Maret 2024.

“Sidang permohonan perwalian anak yang dilaksanakan JON Kejari Padangsidimpuan tersebut merupakan wujud dari amanat Pasal 18 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2021 perubahan atas UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Kedudukan tugas pokok dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat bertindak di semua lingkungan peradilan, baik didalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah maupun kepentingan umum,” pungkas Yunius Zega. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini