Perkara Kuasa Penjual Asrama Mahasiswa Aset Pemprov Sumsel Bakal Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Sebarkan:




Dokumen foto Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari saat memberikan keterangan pers pelimpahan tahap II tersangka ZT. (MOL/Ist)


PALEMBANG | Perkara dugaan korupsi senilai Rp10 miliar atas nama tersangka ZT selaku kuasa penjual Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo, Yogyakarta, aset Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang.


Hal itu ditandai dengan pelimpahan tanggung jawab (tahap II) tersangka ZT berikut barang bukti dari penyidik kepada tim JPU juga Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu (14/4/2024).


Hal itu dibearkan Kajati Sumsel Yulianto melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari lewat pers rilis yang diterima redaksi, menjelang petang tadi.


“Yang bersangkutan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi atas penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta merupakan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov Sumsel,” katanya.


Terhadap ZT kemudian dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1777/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 24 April 2024 untuk 20 (dua puluh hari) hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Palembang dari tanggal 24 April 2024 sampai dengan 13 Mei 2024.


Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAPidana. “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” kata Juru Bicara Kejati Sumsel itu.


Sebagaimana diinformasikan dalam rilis sebelumnya, pihaknya telah menetapkan sebanyak 6 tersangka yaitu AS dan MR yang telah meninggal dunia. Tersangka, ZT, EM, DK dan NW, yang mana untuk tersangka  EM sudah dilakukan tahap II, Jumat (19/4/2024).


Modus Operandi 


Adapun modus operandinya, tersangka EM sebagai notaris di Palembang yang membuat Akta 97 dengan  memalsukan aset Yayasan Batang Hari Sembilan menjadi aset Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan.


Berdasarkan akta tersebut MR (Alm) dan tersangka ZT menjual Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji di yogyakarta. Peranan ZT selaku penerima kuasa penjual. 


Wanita ZT dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini