Pelaku Pembakar 8 Ruko dan Rumah di Sei Rotan Ternyata Mantan Karyawan

Sebarkan:

Pelaku pencurian sekaligus pembakar 8 ruko di Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Seituan 
DELISERDANG |  Nur Akmal ( 22) warga Jalan Dusun 2, Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, tersangka pelaku pencurian sekaligus pelaku pembakaran 8 unit ruko serta 1 rumah tinggal milik Rosman Lubis di Jalan Medan Batangkuis, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Minggu (7/4/2024) sekira Pukul 22.00 Wib lalu berhasil ditangkap Polisi.

Kini tersangka dalam proses penyidikan intensif Reskrim unit Polsek Percut Seituan Polrestabes Medan. Menurut informasi warga sekitar kejadian, pelaku ini pernah bekerja di grosir yang dibakar itu hingga dia seperti hafal dengan kondisi didalam ruko dan tau tempat bersembunyi.

Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan AKP Japri Simamora dalam keterangan persnya membenarkan pihaknya sudah menangkap pelaku pencurian sekaligus oknum yang mengakibatkan kebakaran pada 8 unit rumah toko dan satu rumah pemilik ruko Rosman Lubis di Jalan Medan Batang Kuis, Desa Sei Rotan pada Minggu 7/4 malam kemarin.

" Iya pelaku sudah kami tangkap dan kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," ucap AKP J Simamora dilansir metro-Online.co Jum'at 12/4/2024.

Lanjut Kanit Res, selain tersangka, mereka mengamankan barang bukti Rekaman CCTV, 1 (satu) pc kaos hoodie lengan panjang warna hitam, 1 (satu) pasang sendal jepit, 2 (dua)  bungkus rokok merk Sampoerna mild, 2 (dua) bungkus rokok merk GG Mild, 2 (dua) bungkus rokok merk Gudang Garam Deluxe, 1 (satu) bungkus Camel white, dan 1 ( satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox.

Adapun delapan Rumah toko ( ruko) yang terbakar terdiri dari 6 pintu grosir ( Eva Lubis grosir) 2 unit toko prabot dan 1 rumah tinggal pemilik ruko yang saat kejadian tidak berada dirumah. Kemungkinan pelaku menyelinap masuk dan bersembunyi didalam ruko saat pemilik akan tutup. 

Tersangka saat diamankan Polisi 
Sebelum kebakaran Pelapor membuka rekaman CCTV melalui ponselnya melihat seorang laki - laki berada di dalam toko grosir yang sudah ditutup oleh pelapor. Lalu pelapor mendatangi toko grosir bersama pekerjanya untuk melakukan pengecekan ke dalam toko grosir. namun setelah dicek, laki laki yang terekam CCTV tidak ditemukan, pelaku rupanya bersembunyi
 
Dari interogasi, Pelaku  mengakui perbuatan yang telah dilakukan, yaitu masuk ke toko grosir.

"Pelaku mengakui masuk ke dalam Toko Grosir dan bersembunyi hingga grosir tutup, ia berhasil keluar dari toko grosir setelah memutus arus listrik dan menyatukan kabel yang ada, sehingga menimbulkan percikan api hingga menyambar ke kardus/tissu menyebabkan kebakaran. Setelah terjadi kebakaran, warga berdatangan mencoba memadamkan api dan disaat itu diduga pelaku memanfaatkan situasi untuk keluar dari Toko melalui pintu besi samping yang persis bersebelahan dengan Warkop Tuan Kopi dengan cara merusak 1 (satu) gembok bagian bawah pintu besi tersebut (dari 2 gembok yang ada). Selanjutnya pelaku membawa hasil curian dan menyimpannya ke dalam jok Sepeda motor Yamaha Aerox miliknya yang dititipkan di Bengkel yang berada tidak jauh dari TKP," tutup AKP J Simamora.

Kini pelaku meringkuk dalam sel tahanan Polisi menunggu proses hukum atas perbuatannya. ( wan) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini