Kerugian Negara Capai Rp24 M, Kadis Kesehatan Provsu dan Rekanan Jalani Sidang Perdana

Sebarkan:


Kadis Kesehatan Provsu
dr Alwi Mujahit Hasibuan MKes (kiri) dan rekanan Robby Messa Nura menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/Ist)



MEDAN | Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Provsu) dr Alwi Mujahit Hasibuan MKes dan rekanan, Robby Messa Nura (berkas terpisah) menjalani sidang perdana, Kamis (4/4/2024) di Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.

Giliran tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Hendri Edison Sipahutar dan Putri secara bergantian membacakan surat dakwaan para terdakwa di hadapan majelis hakim diketuai M Nazir didampingi anggota majelis Zufida Hanum dan Bernard Panjaitan.

Tim JPU menguraikan, berawal Maret 2020, dokter D dihubungi oleh rekan sejawatnya di salah satu rumah sakit di Medan, Dr Fauzi Nasution. Menyampaikan bahwa ada kegiatan Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) Tahun Anggaran (TA) 2020 pada Dinkes Provsu dan menanyakan apakah dapat menyediakan rapid test dan APD tersebut. 


Beberapa hari kemudian saksi Dr Fauzi Nasution kembali menghubungi  saksi  dokter D menyampaikan bahwa akan ada orang dari Dinkes Provsu yang akan menghubunginya untuk membicarakan kedua item kegiatan dimaksud. Belakangan diketahui bernama dr Aris Yudhariansyah MM selaku Sekretaris Dinkes Provsu.


“Bang, ini ada yang bisa masukkan barang-barang Covid dan dia kenal dengan abang, namanya Robby Messa Nur (terdakwa) orang Kisaran yang istrinya melahirkan sama abang” kata JPU menirukan ucapan dr Aris Yudhariansyah.


Keesokan harinya, dr Aris Yudhariansyah mempertemukan dokter D dengan rekanan, Robby Messa Nura di Café Wak Noer Jalan Uskup Agung, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.


Kedua dokter tersebut kemudian menemui terdakwa Kadis Kesehatan Provsu dr Alwi Mujahit Hasibuan juga selaku Pengguna Anggaran (PA) meminta agar kedua item pekerjaan dimaksud dikerjakan Robby Messa Nura.


Sedangkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ketika itu sebesar Rp140.289.084.409. Di antaranya untuk Penyediaan APD bagi petugas medis di Rumah Sakit Rujukan, Darurat, Puskesmas serta Buffer Stock Dinkes dengan anggaran sebesar Rp50.356.035.000.

Juknis APD

Penyusunan RAB kegiatan Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa APD di Dinkes Provsu TA 2020 yang ditetapkan terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan sempat beberapa kali mengalami perubahan dan tidak memadai.

“Karena jenis APD yang ditetapkan oleh terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan, berbeda dengan jenis APD yang tercantum dalam dokumen Standar APD dalam Manajemen Penanganan Covid-19 yang diterbitkan Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan serta dokumen Petunjuk Teknis (Juknis) APD dalam Menghadapi Wabah Covid-19 

Harga yang tercantum dalam RAB tanpa adanya kajian yang memuat komponen penyusun harga satuan, namun walaupun mengetahui bahwa penyusunan RAB yang dilakukan oleh saksi Fakhrial Mirwan Hasibuan, SKM tidak memadai akan tetapi terdakwa dr Alwi Mujahit Hasibuan tetap menyetujui dokumen tersebut dan meneruskannya kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 untuk diverifikasi dan mendapatkan persetujuan,” urai Hendri Edison Sipahutar.

Minggu ketiga Mei 2020, terdakwa memanggil saksi Hariyati SKM ke ruangannya. Saat itu sudah ada dr Aris Yudhariansyah, Sri Suriani Purnamawati dan Robby Messa Nura (terdakwa). Dalam pertemuan tersebut Alwi Mujahit Hasibuan menyampaikan bahwa Robby Messa Nura yang akan melaksanakan kegiatan pengadaan rapid test dan APD dengan menggunakan dana Belanja Tak Terduga (BTT). 

Konstruksi

Pada saat itu saksi Hariyati, meminta company profile kepada saksi Robby Messa Nura kemudian diberikan. Sementara berpedoman pada Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pengadaan Barang/ Jasa dalam Rangka Penanganan Covid-19, pada poin E.3.a disebutkan, ‘Menunjuk Penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/ jasa sejenis di instansi pemerintah atau sebagai penyedia dalam katalog elektronik. 

Penunjukan Penyedia dimaksud dilakukan walaupun harga perkiraannya belum dapat ditentukan’. Sehingga perusahaan yang dapat ditunjuk sebagai penyedia barang / jasa dalam kegiatan pengadaan rapid test dan APD pada masa pandemi covid-19 adalah perusahaan yang pernah menyediakan barang / jasa sejenis yaitu berupa alat-alat Kesehatan.  

Karena Robby Messa Nura hanya memiliki perusahaan PT Bangun Asahan (BA) yang bergerak di bidang konstruksi dan tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia barang/ Jasa kegiatan penanganan Covid-19, terdakwa dan dr Aris Yudhariansyah pun meminta saksi Hariyati untuk mencarikan perusahaan yang cocok untuk kegiatan tersebut agar Robby Messa Nura dapat menjadi penyedia barang / jasa dalam pengadaan APD. 

Saksi Hariyati kemudian merekomendasikan 2 (dua) Perusahaan yaitu PT Sadado Sejahtera Medika (SSM) dan PT Mutiara Insani Alkesindo (MIA) serta memberikan nomor handphone saksi Mareko Nduru alias Eko dari PT SSM dan nomor Hanafi dari PT MIA.

Rp24 M

Walaupun APD berupa 2.400 box handscoon belum diterima oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), namun terdakwa Alwi Mujahit Hasibuan tetap melakukan pembayaran terhadap PT SSM sebesar Rp15.464.500.000.

Demikian juga dengan APD berupa 45.000 pasang sarung tangan panjang dan 4.000 Box Masker N 95 (isi 20 Pcs) belum diterima oleh saksi Ferdinand Hamzah SKM selaku PPK, terdakwa tetap mengeluarkan surat perintah pembayaran terhadap PT SSM sebesar Rp24.513.500.000.

Hasil Penghitungan Auditor Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako, akibat perbuatan kedua terdakwa, keuangan negara dirugikan sebesar Rp24.007.295.676.

Keduanya dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hakim ketua M Nazir melanjutkan persidangan, Senin depan (22/4/2024) untuk mendengarkan nota keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum kedua terdakwa. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini