Masuk ‘Pusaran’ Dugaan Korupsi Pemenuhan Kewajiban Pajak, 3 Pimpinan Perusahaan Bakal Disidangkan

Sebarkan:





Dokumen foto ketiga tersangka dikenakan rompi berwarna oranye beberapa saat sebelum dititipkan di Rutan Pakjo Kelas I Palembang. (MOL/Ist)



PALEMBANG | Tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Selasa (30/4/2024) menerima pelimpahan tanggung jawab tiga pimpinan perusahaan yang dijadikan sebagai tersangka korupsi berikut barang bukti dari penyidik (tahap II).

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel) Yulianto melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari lewat pers rilisnya yang diterima, petang tadi.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial HY selaku Direktur PT Heva Petroleum Energi (HPE), NR Direktur Utama (Dirut) PT Lematang Enim Energi (LEE) dan FF Dirit PT Inti Dwitama (ID).

HY dan kawan-kawan (dkk) diduga masuk ‘pusaran’ dugaan korupsi terkait Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan pada tahun 2019 hingga 2021.

“Para tersangka selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 April 2024 sampai dengan tanggal 19 Mei 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Kelas I Palembang,” kata Vanny.

Dengan demikian, tim JPU Kejari Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan ketiga petinggi di tiga perusahaan berbeda tersebut untuk selanjutnya diuji di Pengadilan Tipikor Palembang.

Ketiganya dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Menurut Juru Bicara Kejati Sumsel itu, peristiwa pidananya tersangka HY, NR serta FF memberi sesuatu kepada pegawai atau penyelenggara negara KPP Pratama Palembang Ilir Timur. 

Yaitu RFG, NWP dan RFH dengan maksud supaya pegawai atau penyelenggara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. 

Disidangkan

Hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Palembang, para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sempat bertugas di KPP Pratama Palembang Ilir Timur yakni RFG, NWP dan RFH sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang. 

Mereka didakwa menerima suap (gratifikasi) terkait Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan pada tahun 2019 hingga 2021. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini