Mantan Ketua Komisi A DPRD Tanjungbalai dkk Inkracht, Besok Giliran Rekanan Econ Diadili

Sebarkan:



Dokumen foto saat Kajari Tanjungbalai Asahan Rufina br Ginting didampingi staf saat memberikan keterangan pers penahanan
 Ericson Mangara Sitorus alias Econ. (MOL/ROBS/Ist)
 



MEDAN | Ketua PN Medan Kelas I-A Khusus Victor Togi Rumahorbo diinformasikan telah menunjuk formasi majelis hakim yang akan menyidangkan perkara korupsi rekanan atas nama terdakwa Ericson Mangara Sitorus alias Econ, selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Putra Ronggolawe (PR).

Hal itu diungkapkan Panitera Muda (Panmud) Hukum PN Medan Bambang Fajar Marwanto, Selasa siang tadi (16/4/2024).

“Pimpinan sudah menunjuk formasi majelis hakim yang akan menyidangkan perkaranya. Pak Nelson Panjaitan hakim ketuanya didampingi anggota majelis pak Cipto Hosari Nababan dan pak Dr Edwar,” katanya.

Majelis hakim dimaksud, sambung Bambang, juga telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan, Rabu besok (17/4/2024).

Dilimpahkan

Secara terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Asahan (TbA) Rufina br Ginting melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Andi Sahputra Sitepu mengatakan, tim JPU seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melimpahkan perkara korupsi pria 32 tahun tersebut ke Pengadilan Tipikor Medan.

“Kira-kira seminggu sebelum Lebaran bang,” katanya juga lewat pesan teks WhatsApp (WA).

Warga Jalan Sei Kerabat, Lingkungan V, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai itu tersandung perkara korupsi terkait pekerjaan Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara kota Tanjungbalai STA 9+830 – STA 10+330 dengan pagu Rp2.261.761.000.

Econ didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan saksi Anwar Dedek Silitonga selaku Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA) juga penyedia (rekanan) paket pekerjaan di STA 7+200 - STA 7+940 (sudah berkekuatan hukum tetap alias inkracht).

“Paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (2018). Antara lain, terdakwa meminjam ‘bendera’ perusahaan orang lain, pengawasan Pekerjaan tidak efektif,” kata Kasi Intel.

Selain itu, sambungnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga kuat tidak mengendalikan kontrak penyedia, pekerjaan tidak sesuai kontrak, terdakwa tidak melaksanakan pekerjaan (malah dilaksanakan pihak lain), menggunakan perusahaan pendukung di luar kontrak dari PT MEG beralih ke PT Bangun Karya Sembilan Satu (BKSS).

Tenaga ahli tidak melaksanakan pekerjaan, tidak melaksanakan Job Mix Design (JMD), Job Mix Formula (JMF) dan uji trial serta kekurangan volume pekerjaan, mutu beton serta density.

Akibat perbuatan terdakwa berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), kerugian keuangan negara sebesar Rp318.120.753,89.

Ericson Mangara Sitorus alias Econ dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Ketua Komisi A

Sementara dari data Metro Online, Ericson Mangara Sitorus alias Econ merupakan terdakwa kelima masuk ‘pusaran’ korupsi terkait pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan dengan Konstruksi Hotmix pada Ruas Jalan Lingkar Utara dari Jalan DI Panjaitan menuju Pelabuhan Teluk Nibung sepanjang 7.460 meter.

Yakni (STA 7+200 – 7+940), (STA 7+940 – 9 + 830) dan (STA 9+830 – 10+330) dengan total pagu Rp25.750.000.000. Empat lainnya (berkas terpisah) telah menjadi terpidana dikarenakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Mantan Ketua Komisi A Kota Tanjungbalai Dahman Sirait dan kawan-kawan (dkk) di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) RI divonis bervariasi. Dahman Sirait dihukum 6 tahun penjara dan dipidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Dua rekanan yakni Anwar Dedek Silitonga, selaku mantan Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA) dan Endang Hasmi, selaku Direktur PT Fella Ufaira (FU) masing-masing diganjar 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Bedanya, Anwar Dedek Silitonga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1.153.762.691,06 dikurangkan dengan pengembalian yang dilakukan terdakwa sejumlah Rp20 juta.
Sedangkan Endang Hasmi sebesar Rp1.889.931.602,37.

Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan penjara masing-masing selama 2 tahun.

Sementara kedua terpidana pengawas pekerjaan (konsultan) Abdul Khoir Gultom selaku Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC) dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan. 

Sedangkan Muhammad Sapran Lubis selaku Direktur CV Tiga Dimensi Consultant (TDC) secara in absentia di Pengadilan Tipikor Medam diganjar 4 tahun penjara Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia juga dikenakan pidana tambahan 
membayar UP sebesar Rp31.400.000 subsidair 3 bulan penjara. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini