Ketiga Kalinya Penuntutan Wanita Hedon Edarkan 52 Kg Sabu dan 323.000 Ekstasi Ditunda

Sebarkan:


Dokumen foto persidangan terdakwa Hanisah dkk di PN Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Tiga kali berturut-turut pembacaan surat tuntutan terhadap Hanisah alias Nisa binti Abdullah (almarhum), salah satu dari 6 terdakwa peredaran gelap 52 Kg Sabu dan 323.000 butir pil ekstasi ditunda.

Seyogianya pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa Hanisah dan kawan-kawan (dkk) dijadwalkan, Senin (22/4/2024) di PN Medan, namun kembali ditunda.

“Jadwalnya hari ini kian. Ditunda lagi. Surat tuntutannya belum siap. Sidangnya diundur lagi, Rabu lusa,” kata JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Rizkie Andriani Harahap lewat pesan teks, Senin malam tadi. 

Pantauan awan media, penundaan pertama, Senin lalu (4/4/2024). Majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution sempat membuka persidangan kemudian menunda persidangan ke Kamis (18/4/2024) dan kembali mengalami penundaan (dikarenakan rentut dari kejagung disebut -sebut belum turun-red).

Dalam perkara a quo, 5 terdakwa lainnya dijadikan terdakwa yakni Al Riza yang juga istri Hanisah, Hamzah alias Andah bin Zakaria, Nasrullah alias Nasrul bin M Yunus, Mustafa alias Pak Mus serta Maimun alias Bang Mun (berkas terpisah).
 
Pengembangan

Dalam dakwaan diuraikan, tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI lebih dulu mengamankan Al Riza, Hamzah alias Andah bin Zakaria Nasrullah alias Nasrul bin M Yunus serta Mustafa alias Pak Mus di Pasar Sunggal, Selasa (8/8/2023) lalu saat mau sarapan sekaligus membeli peralatan untuk mempaketkan sabu dan pil ekstasinya.

Terdakwa Hanisah dikenal hedon di media sosial (medsos) tersebut sebelumnya menyuruh suaminya, Al Riza berangkat dari Aceh menuju Kota Medan untuk mengecek sekaligus memastikan apakah benar sabu dan ekstasinya sudah sampai di rumah toko (ruko) kosong Blok C Komplek Poin, Kelurahan Sunggal, Kota Medan. 

Terdakwa Al Riza kemudian mengajak rekannya Hamzah alias Andah bin Zakaria dan Nasrullah alias Nasrul bin M Yunus menggunakan Triton Double Cabin, mobil yang baru dibeli calon pembeli bernama Erul (daftar pencarian orang / DPO). Ketiganya kemudian bertemu dengan terdakwa Mustafa alias Pak Mus, penjaga ruko kosong juga paman dari Hanisah. 

Hasil interogasi terhadap keempat terdakwa, Hanisah disebut sebagai orang yang paling berperan sejak awal pemesanan sabu serta pil ekstasi yang disimpan sementara di ruko kosong tersebut.

Tim BNN di Medan kemudian menghubungi tim lainnya yang standby di Aceh dan berhasil mengamankan terdakwa Hanisah di Jalan Pulbaket, Kecamatan Kisaran, Kabupaten Bireuen. Dari hasil interogasi, secara terpisah tim kemudian berhasil mengamankan terdakwa Maimun alias Bang Mun. 

Malaysia

Jauh sebelum tertangkap, terdakwa Hanisah alias Nisa, Sabtu (22/10/2023) diperkenalkan Maimun alias Bang Mun kepada Salman, pemilik sabu dan ekstasi dan calon pembelinya bernama Erul di Malaysia.

Terdakwa Hanisah dan Maimun menurut rencana akan mendapatkan komisi untuk mendistribusikan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya lainnya (narkoba) tersebut dari Malaysia melalui Kota Medan menuju Kota Palembang. Hasil kesepakatan di antara mereka, 

Hanisah akan mendapatkan upah pendistribusian hingga ke tangan pembeli, Erul di Kota Palembang sebesar Rp5 juta per bungkus sabu dan Rp10 ribu per butir ekstasi.

Hanisah dan kawan-kawan (dkk) dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Narkotika. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini