Jekson 3 Kali Dihukum dan Berbelit-belit, Hakim PN Medan Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Penyidik BNN

Sebarkan:


Jekson Erpain Silitonga saat diperiksa sebagai terdakwa di PN Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Dinilai berbelit-belit memberikan keterangan, majelis hakim diketuai Vera Yetti akhirnya memerintahkan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Randi Tambunan didampingi Anita agar menghadirkan saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa Jekson Erpain Silitonga (saksi verbalisan).

“Terserah saudara mau jujur atau atau tidak. Hadirkan saksi penyidik (verbalisan) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut minggu depan pak jaksa,” tegas hakim ketua, Senin petang (29/4/2024) di Cakra 8 PN Medan.

Sejumlah nama diduga terlibat jaringan peredaran gelap narkotika Golongan I jenis sabu, spontan dijawab terdakwa, tidak kenal. Di antaranya Suyanto alias Anto Pelet yang terlebih dulu ditangkap, Selasa (20/6/2023) sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Teluk Karang, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

“Dengan Daud Delahoya Harianja? Nanda Andika Syahputra Siagian (masing-masing terdakwa berkas terpisah)? Atas pengembangan terhadap Suyanto alias Anto Pelet kemudian saudara sama terdakwa lainnya berhasil diamankan petugas BNN. Di BAP saudara di sini disebutkan saudara yang menyuruh Suyanto alias Anto Pelet untuk membelikan 50 gram sabu dari Nanda Andika Syahputra Siagian.

Saudara yang mengatur penyimpanan serta menyerahkan kepada para pembeli. Selain itu juga menerima, mengecek uang pembayaran sabu yang diambil sudah lunas atau tidak, dimana jika pembayaran sudah lunas maka sabunya diserahkan kepada pembeli.

“Jadi maksud saudara BAP ini dikarang-karang penyidik (BNN) Provinsi Sumut)?” cecar Vera Yetti dan dijawab terdakwa, petugas yang memeriksanya kebanyakan mengetik BAP. “Saya gak kenal nama-nama itu Yang Mulia. Saya juga gak ngerti kenapa diproses sampai ke persidangan,” timpalnya.

Mobil Mitsubishi XPander yang dikemudikan Daud Delahoya adalah milik saudara. Sabu 1 Kg disimpannya di rumahnya Jalan Bunga Herba, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Menurut Daud Delahoya, sabu tersebut diperoleh dari orang suruhan saudara. “Kenapa saudara gak mendatangi BNN bilangkan itu mobil saudara. Ngapain takut kalau memang gak ada hubungannya dengan sabu itu?” cecar hakim ketua kembali.

Rp200 Juta

Demikian halnya dengan uang cash Rp200 juta yang diberikannya melalui Nanda Andika Syahputra Siagian di kawasan Pancurbatu yang kemudian disita tim BNN Provinsi Sumut, terdakwa menimpali uang tersebut merupakan pinjamannya dari bank semula Rp600 juta. 

Menurut terdakwa Jekson Erpain Silitonga, untuk membeli tanah di Tebingtinggi. Namun lagi-lagi dia mengaku tidak berani mengambil kembali uang tersebut dari petugas.

Ketika JPU memperlihatkan barang bukti ketiga HP yang diamankan penyidik, di antaranya berisikan jejak percakapan (chat) WhatsApp, pria 28 tahun itu juga membantahnya. Salah satu ponsel tersebut digunakan untuk bermain game. Bahkan dua HP lainnya, terdakwa tidak ingat nomor SIM Card-nya maupun berkomunikasi dengan nama-nama sebagaimana disebutkan dI surat dakwaan JPU.

Saat dicecar tim JPU, dia mengaku sudah pernah dihukum sebanyak 3 kali. Pertama, perkara sepeda motor tahun 2013, penggelapan (2016) dan perkara perkelahian (2021). 

Warga Jalan Danau Ranau, Lingkungan III, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang, Kota Tebing Tinggi itu dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini