Dua Pelaku Pembacokan Tumirin Diringkus Unit Reskrim Polsek Aek Natas

Sebarkan:


LABUHANBATU |
Dua pelaku pembacokan terhadap Tumirin, 30, diringkus Unit Reskrim Polsek Aek setelah satu bulan lebih diburu.

Penangkapan kedua pelaku berinisial KPH alias Kasan, 28, dan HAP alias Adwan, 24, merupakan warga Kelurahan Bandar Durian Kabupaten Labura itu berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/54/III/2024/SPKT.UNIT SABHARA/POLSEK AEK NATAS/RES-LAB.BATU/POLDA SUMUT, tanggal 18 Maret 2024 tentang TP. Aniaya,

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penganiayaan itu terjadi dikediaman korban Tumirin di Lingkungan VI Aek Berigin Kelurahan Bandar Durian Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara. 

Dimana salah seorang pelaku yang menggunakan helm masuk kedalam rumah korban tanpa basa-basi langsung membacok tangan dan kaki korban dengan sebilah parang yang dibawa pelaku, setelah itu pelaku meninggalkan lokasi untuk melarikan diri menggunakan sepeda motor. 

"Melihat kejadian itu, keluarga korban langsung histeris menjerit meminta tolong dan para tetangga yang datang melihat korban sudah berlumuran darah langsung melarikan korban ke salah satu rumah sakit di Kaupaten Labura untuk mendapatkan merawatan medis. sedangkan Isteri korban bernama Itawati membuat laporan ke Polsek Aek Natas," kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Parlando SH kepada wartawan Sabtu (27/4/2024) melalui sabungan seluler. 

Dijelaskan Kasi Humas, kronologis kejadian itu bermula pada Minggu 17 Maret 2024 lalu sekira pukul 18.30 Wib yang saat itu korban dan istrinya bernama Itawati sedang berbuka puasa didalam rumah korban di Lingkungan VI Aek Baringin Kelurahan Bandar Durian Kecamatan Aek Natas Kabupaten  Labura, secara tiba-tiba datang seorang pria tidak dikenal dengan berpakaian baju kaos lengan panjang warna hitam, memakai helm sambil membawa sebilah parang langsung masuk ke dalam rumah korban dan menghampiri korban yang sedang berbuka puasa, dan bertanya kepada istri korban mana Tumirin mendengar namanya disebut korbanpun langsung berdiri sambil berkata siapa ya. 

"Melihat korban yang ditanya berdiri seketika itu juga pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan membacok mengunakan sebilah parang yang melukai kaki dan tangan korban, setelah itu pelaku berlari meninggalkan lokasi kejadian bersama temannya yang sudah menunggu diluar menggunakan sepeda motor."paparnya

Selanjutnya, sambung Parlando, berdasarkan laporan yang diterima tim Opsnal Reskrim Polsek Natas yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi Siagian SH turun kelokasi kejadian guna penyelidikan dengan  memeriksa sejumlah orang saksi, dan mengetahui identitas pelaku yang kemudian dilakukan pengejaran

" Sebulan lebih melakukan pencarian, akhirnya membuahkan hasil dimana pada kamis 25 April 2024 sekira pukul 10.20. Wib pelaku  KH alias Kasan ditangkap belakang rumahnya di Bandar Ujung Kelurahan Bandar Durian Kabupaten Labuhanbatu Utara dan selanjutnya dibawa ke Polsek Aek Natas guna pemeriksaan"ujarnya

Setelah dilakukan pemeriksaan, tambah Parlando, pelaku KH alias Kasan mengakui bahwa saat melakukan penganiayaan pelaku bersama temannya HAP alias Adwan yang juga warga Kelurahan Bandar Durian. Mendengar pelaku, tim opsnal langsung menjemput pelaku HAP alias Adwan yang berada di Lapas Rantauprapat menjalani hukuman dalam perkara lain.

Pada saat dipertemukan kedua pelaku mengakui bahwa aksi sadis yang mereka lakukan atas suruhan orang lain berinisial AR penduduk Kelurahan Bandar Durian dengan upah Rp. 1,5 juta yang saat ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO) (Husin)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini