April 2024 Kejati Sumut Hentikan 24 Perkara Humanis, Kejari Gunungsitoli, Asahan dan Medan Terdepan

Sebarkan:


Dokumen foto Kajati Sumut Idianto. (MOL/Ist)



MEDAN | Hingga medio April 2024 Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan jajaran sudah melakukan penghentian penuntutan 24 perkara humanis dengan pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Penghentian penuntutan perkara humanis dimaksud setelah Kajati Sumut Idianto secara online mengusulkannya ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Dr Fadil Zumhana.

Lebih rinci Kajati Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan mengatakan, dari 24 perkara tersebut, dua Kejaksaan Negeri (Kejari) me duduki posisi terdepan.

Yakni Kejari Gunungsitoli dan Asahan masing-masing 5 perkara. Disusul Kejari Medan (4 perkara), Labuhanbatu (3 perkara), Kejari Langkat dan Karo (masing-masing 2 perkara). 

Disusul Kejari Deliserdang, Belawan dan Cabjari Deliserdang di Labuhandeli (masing-masing 1 perkara).

"Dari 24 perkara yang dihentikan berdasarkan penerapan Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, jenis perkaranya adalah penganiayaan, pencurian dan kecelakaan lalulintas," kata Yos A Tarigan.

Kemudian, proses penghentian penuntutan dilakukan setelah memenuhi syarat bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara dan yang terpenting adalah antara tersangka dan korban ada kesepakatan untuk berdamai.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini menyampaikan bahwa usulan penghentian penuntutan 24 perkara ini dilakukan secara berjenjang.

"Dengan adanya kesepakatan berdamai yang disaksikan oleh penyidik dari Kepolisian, tokoh masyarakat, jaksa penuntut umum dan kedua belah pihak keluarga tersangka dan korban, telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula," paparnya.

Harapan ke depan, tambah Yos,dengan adanya kesepakatan berdamai berarti tidak ada lagi dendam di kemudian hari, harmoni ditengah masyarakat tetap terjaga dengan baik. (ROBERTS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini