Terkait Penangkapan Diduga Bandar Narkoba yang Diserahkan ke BNN, Ini Klarifikasi Kasat Res Narkoba Polres Pematangsiantar

Sebarkan:


𝐏𝐄𝐌𝐀𝐓𝐀𝐍𝐆𝐒𝐈𝐀𝐍𝐓𝐀𝐑|| Kasat Res Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Jhonny Pasaribu SH. MH melalui Sie Humas menyampaikan penjelasan (klarifikasi) terkait pemberitaan di media soal penangkapan diduga bandar narkoba yang kemudian diserahkan ke BNN kota Pematangsiantar, Minggu, (3/3/2024) sekira pukul 15:30 WIB

"Tentang mekanisme dan Standart Operational Procedure (SOP) penyelidikan mencari atau mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika, personil Sat Res Narkoba wajib dilengkapi surat perintah tugas," Ujar Jhonny Pasaribu

Lanjut Jhonny. "Bahkan, ketika menerima informasi dari masyarakat, ada terjadi atau sedang terjadi kejahatan penyalahgunaan narkotika, Kanit ataupun anggota harus membuat laporan informasi kepada pimpinan,"

"Pada penyelidikan serta penajaman informasi dinyatakan A-1, untuk melakukan penegakan hukum mulai dari penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti, personil dilengkapi administrasi penyidikan,"

"Apabila ditemukan ada tindak pidana narkotika dan ada bukti permulaan yang cukup, maka dilaksanakan interogasi atau pemeriksaan awal untuk mengungkap jaringan narkotika," Ujar Jhonny Pasaribu

Terkait pemberitaan penangkapan seorang diduga bandar narkotika yang kemudian diserahkan ke BNN untuk dilakukan rehabilitasi, Kasat menyatakan, "Sesuai hasil proses gelar perkara masih belum memenuhi unsur Standart Operational Procedure (SOP)

"Dugaan pelanggaran SOP oleh personil, masih dilakukan investigasi internal oleh Polres Pematangsiantar," Ungkap AKP Jhonny Pasaribu (𝐁𝐚𝐲/𝐁𝐚𝐲-𝐦𝐨𝐥)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini