Rumah "Pendekar Mata Satu" Digeledah Polisi di Perdagangan, Ini Masalahnya

Sebarkan:


𝐏𝐄𝐑𝐃𝐀𝐆𝐀𝐍𝐆𝐀𝐍|| Pernah terlibat di lingkar/jaringan perjudian jenis togel, rumah JP alias "Pendekar Mata Satu", 57, di Jalan  Kuala Tanjung Pengkolan, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, didatangi dan digeledah Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan - Polres Simalungun, Selasa (12/3/2024) sekira pukul 20:00 WIB

"Awalnya diinformasikan masyarakat, di rumah JP ada aktifitas perjudian togel," Ujar Kapolsek Perdagangan, tulis Humas diketerangan tertulis yang disiarkan malam tadi, Selasa (12/3/2024) sekira pukul 23:41 WIB

Menyahuti informasi, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu Fritsel Gerhard Sitohang SH. MH, langsung bergerak menyusuri lokasi mencari rumah yang disebut warga untuk penyelidikan

Ungkap Humas lagi. "Rumah target dan pemilik dicurigai berhasil ditemukan. JP alias Mata Satu diinterogasi," 

"JP mengakui dirinya memang pernah terlibat dalam penulisan angka judi tebakan beberapa waktu lalu, tetapi ia mengklaim telah berhenti dari kegiatan tersebut satu tahun lalu."

"Saat ini, ia menyatakan kegiatannya sehari-hari berdagang di toko kelontong. Hasil penggeledahan juga tidak ditemukan barang bukti terkait perjudian," Katanya

Kapolsek Perdagangan mengungkapkan  pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap segala bentuk laporan dari masyarakat tentang tindak pidana, termasuk praktik perjudian. 

Pemberantasan perjudian menjadi salah satu prioritas dalam menjaga ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Perdagangan.

Dikesempatan ini Kapolsek menitip pesan penting kepada masyarakat di wilayah Perdagangan tentang pentingnya kehati-hatian saat menyampaikan informasi kepada pihak Kepolisian agar tidak sembarangan menyampaikan informasi yang belum tentu akurat

Memang, Kata Kapolsek. "Setiap informasi atau laporan yang masuk pasti kami   tindaklanjuti dengan penyelidikan yang mendalam untuk memastikan kebenarannya."

"Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan keakuratan dan kebenaran informasi yang disampaikan,”

"Penyebaran atau penyampaian informasi yang tidak akurat atau simpang siur dapat menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat, bahkan dapat menghambat proses penyelidikan Kepolisian serta menciptakan persepsi yang salah terhadap individu atau kelompok tertentu."

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama bertanggung jawab dalam menjaga kondusifitas lingkungan dengan cara menggunakan informasi secara bijak,"

"Jika menemukan atau mendengar sesuatu yang mencurigakan, kami mendorong warga untuk melapor dengan data atau informasi yang jelas dan akurat,” 

"Kami tetap terbuka dan siap menerima informasi dari masyarakat dengan sikap yang responsif dan profesional. Partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita,” Tutup Kapolsek mengakhiri (𝐽𝑜𝑒/𝑩𝒂𝒚-𝒎𝒐𝒍)

*sumber: Humas Polres Simalungun


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini