Perkara Humanis ke-10, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Laka Lantas Pendekatan RJ

Sebarkan:


Dokumen foto ekspos perkara humanis. (MOL/Ist)



MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan jajaran kembali menghentikan penuntutan perkara-perkara humanis lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Kali ini perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan atas nama Rayun Hutagaol dengan korban, Ardiansyah Simbolon (buruh harian lepas). 

Penghentian penuntutan terhadap tersangka yang berprofesi sebagai supir tersebut setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto diwakili Wakajati M Syarifuddin mengekspos perkaranya secara online dari Lantai II Kantor Jalan AH Nasution Medan, Kamis (7/3/2024).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Dr Fadil Zumhana diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH didampingi para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung RI kemudian menyetujui usulan penghentian penuntutan tersangka lewat pendekatan RJ.

Saat ekspos perkara, Wakajati Sumut M Syarifuddin didampingi Koordinator dan para Kasi pada Aspidum, Kajari Asahan, Kasi Pidum serta JPU yang menangani perkaranya. Ikut juga beberapa mahasiswa yang sedang magang di Kejati Sumut untuk melihat langsung proses pengajuan perkara secara berjenjang.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Senin, (11/3/2024) menyampaikan bahwa Rayun Hutagaol sebelumnya dijerat dengan sangkaan pidana Pasal 310 Ayat (3) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Atau Pasal 310 Ayat (2) UU g Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kronologis perkaranya, lanjut Yos, tersangka mengemudikan truk bermuatan kelapa sawit dan tiba-tiba tidak bisa mengendalikan truk hingga menabrak mobil pick-up yang dikemudikan Ardiansyah Simbolon mengakibatkan korban luka robek ditangan dan mobilnya rusak.

"Antara korban dan tersangka bersepakat berdamai, dimana tersangka bertanggungjawab menanggung biaya pengobatan dan kerusakan mobilnya," papar mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut.

Selain karena sudah berdamai, tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.

"Penghentian penuntutan dengan menerapkan Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan RJ telah membuka ruang yang sah antara tersangka dan korban mengembalikan keadaan kepada keadaan semula, serta menciptakan harmoni di tengah masyarakat," tandasnya. 

Sementara hasil pantauan awak media hingga pekan kedua Maret 2024 ini, penghentian penuntutan tersangka Rayun Hutagaol, merupakan perkara humanis ke-10 lewat pendekatan RJ. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini