Kasus Korupsi Dana Desa, Kejari Paluta Resmi Tetapkan Kades Hutabaru Silangge Sebagai Tersangka

Sebarkan:

PALUTA|Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta)Tangkap Kepala Desa (Kades) Huta Baru Silangge, Kecamatan Dolok, Kamis sore (14/3/2024).

Hal itu di sampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Paluta Dr Hartam Ediyanto SH M Hum melalui Kepala Seksi Intelijen Erwin Efendi Rangkuti SH. 


Dalam keterangnnya, Kepala Desa Huta Baru Silangge tersebut atas nama inisial KES danbstatisnya telah ditetapkan sebagai tersangka Korupsi perealisasian Dana Desa.


Disebutkannya, adapun sangkaan terhadap KES yakni, primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Subsidiair pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana desa Huta Baru Silangge tersebut, kini pihak Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka KES Kamis tanggal 14 Maret 2024.


Bahwa berdasarkan laporan hasil perhitungan (LHP) kerugian keuangan Negara nomor: 700/284/IT/IP.Sus/2023 Tanggal 21 Juli 2023

terkait asus dugaan korupsi Dana Desa Huta Baru Silangge mulai dari tahun anggaran tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 diperkirakan sebesar Rp 585.734.029 (Lima Ratus Delapan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Dua Puluh Sembilan Rupiah)


Adapun identitas KES, NIK: 12200227038*****, Umur 39 tahun, Tempat Tanggal Lahir Huta Baru Silangge 27 Maret 1984, Jenis Kelamin: Laki – laki.


Kemudian untuk surat perintah (Sprint) Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Paluta Padang Lawas Utara nomor: Print-01/L.2.34/Fd.1/06/2023 tanggal 22 Juni 2023 tentang dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Huta Baru Silange tersebut telah diperoleh alat bukti permulaan yang cukup guna menetapkan tersangka dalam proses penyidikan.


Selanjutnya, bahwa jaksa penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan terhadap tersangka sebanyak 2 (dua) kali yakni, pada tanggal 05 Maret 2024 dan 08 Maret 2024.


Namun tersangka KES tidak hadir ke Kantor Kejaksaan Negeri Paluta hingga dilakukannya pemeriksaan terhadap KES dengan status tersangka oleh Jaksa Penyidik Riyan Widya Putra SH serta didampingi oleh Penasihat Hukum atas nama Ouce Prama Yudha Hasibuan SH.


Setelah pemeriksaan sebagai tersangka selesai, Jaksa penyidik melakukan penahanan terhadap KES berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Paluta nomor: PRINT- 194 /L.2.34/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 Selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal 14 Maret 2024 sampai dengan tanggal 02 April 2024 di Lapas Kelas III Gunung Tua.(GNP/Ginda)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini