Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Humanis Asal Kejari Karo dan Langkat

Sebarkan:




Kajati Sumut Idianto diwakili Wakajati M Syarifuddin saat mengekspos ketiga perkara humanis secara online. (MOL/Ist)





MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan jajaran, Kamis (21/3/2024) kembali menghentikan penuntutan perkara-perkara humanis lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).


Kali ini 3 perkara humanis asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dan satu lagi dari Kejari Langkat yakni kecelakaan lalu lintas (laka lantas).


Penghentian penuntutan terhadap ketiga tersangka setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto diwakili Wakajati M Syarifuddin mengekspos perkaranya secara online dari Lantai II Kantor Jalan AH Nasution Medan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Dr Fadil Zumhana.


Fadil Zumhana saat itu diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH didampingi para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung RI kemudian menyetujui usulan penghentian penuntutan tersangka lewat pendekatan RJ.


Saat ekspos perkara, Wakajati Sumut M Syarifuddin didampingi Koordinator dan para Kasi pada Aspidum. Kajari Karo Tri Sutrisno dan Kajari Langkat Mei Abeto Harahap didampingi masing-masing staf juga mengikuti ekspos perkara secara daring dari kantornya.


Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, dua tersangka asal Kejari Karo atas nama Erick Kartoni Bangun

dan Darman Purba. Sedangkan dari Kejari Langkat atas nama tersangka PP.


“ Erick Kartoni Bangun semula dijerat Pasal 362 KUHPidana. Tersangka merupakan pekerja di salah satu toko hewan peliharaan (anjing dan kucing)  milik korban di Kecamatan Kabanjahe,” lata Yos.


Pemilik rumah menitipkan kunci ruko kepada tersangka karena ada urusan. Sesampai di rumah, korban tidak lagi menemukan ponsel serta perhiasan emas yang disimpan di kamar.


Untuk tersangka Darman Purba, imbuhnya, sebelumnya dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana yakni penganiayaan. Darman gak terima karena anggotanya tidak dilibatkan korban mengurai kemacetan arus lalu lintas di Kecamatam Berastagi.


Sempat terjadi cekcok kemudian duel. Tersangka spontan mengambil kayu potongan kayu yang terletak di lokasi kejadian. Kayu tersebut kemudian diayunkan mengenai tangan korban saat meraba pinggang celananya. Darman Purba kuatir atas keselamatan ditlrinya karrna korban dikenal acap membawa senjata tajam (sajam).


Laka Lantas


Sedangkan perkara humanis asal Kejari Langkat, imbuh mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut, PA yang berprofesi sebagai supir dan berusia senja tidak fokus mengemudikan mobil jenis bak terbuka (pick up).


Naas tidak dapat ditolak. Tersangka tidak sengaja menabrak 2 bocah pejalan kaki Jalan Aman Damai menuju Simpang Padang Cermin.


Sala seorang bocah memderita luka serius sempat dibawa ke rumah sakit bersama warga setempat. Namun nyawanya tidak bisa diselamatkan. PA kemudian dijerat Pasal 310 ayat (3) dan Pasal 106 Ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan.


Pemulihan

 

“Dihentikannya perkara humanis dengan menerapkan Perja No 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif.


Di mana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun dan yang terpenting adalah antara pelaku dan korban saling memaafkan," kata Yos A Tarigan.


Penghentian penuntutan perkara ini, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang, lebih mengedepankan penegakan hukum humanis dan kedepankan hati nurani. Ketika antara korban dan tersangka saling memaafkan, dalam konteks ini pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.


"Masyarakat juga merespon positif proses perdamaian ini, dan proses perdamaian antara korban dan tersangka telah membuka ruang yang sah terciptanya harmoni di tengah masyarakat, karena proses pemulihan keadaan kepada keadaan semula juga disaksikan tokoh masyarakat, penyidik dari Polres, dan keluarga dari tersangka dan korban," pungkasnya. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini