Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 7 Perkara Humanis Asal Kejari Medan, Asahan dan Labuhanbatu

Sebarkan:



Dokumen foto saat Kajati Sumut Idianto diwakil Wakajati M Syarifuddin mengekspos ketujuh perkara humanis kepada JAM Pidum Kejagung RI. (MOL/Ist)




MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan jajaran, Rabu (27/3/2024) kembali menghentikan penuntutan perkara-perkara humanis lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).


Kali ini 7 perkara humanis asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Asahan dan Labuhanbatu dan satu lagi dari Kejari Langkat.

 

Penghentian penuntutan terhadap ketujuh tersangka setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Idianto diwakili Wakajati M Syarifuddin mengekspos perkaranya secara online dari Lantai II Kantor Jalan AH Nasution Medan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Dr Fadil Zumhana.


Fadil Zumhana saat itu diwakili Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, didampingi para Kasubdit pada JAM Pidum Kejagung RI kemudian menyetujui usulan penghentian penuntutan tersangka lewat pendekatan RJ.


Saat ekspos perkara, Wakajati Sumut M Syarifuddin didampingi Koordinator dan para Kasi pada Aspidum. Secara terpisah Kajari Medan Muttaqin Harahap, Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay dan Kajari Labuhanbatu Furkonsyah Lubis didampingi masing-masing Kasi Pidum serta JPU yang menangani perkaranya juga ikut ekspos perkara secara Zoom.


Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/3/2024) mengatakan, 3 tersangka asal Kejari Medan masing-masing atas nama Sucipto Ng dan putranya Cipto Utomo dengan tetangganya, Joe Hong Tjuan. 


“Saling lapor. Bermula dari persoalan sepele,” kata Yos. Joe Hong Tjuan gak terima genset yang diletak Sucipto Ng di depan tokonya menghalangi mobil konsumen yang akan memasang kaca film. Hong Tjuan memukul Sucipto Ng. Gak terima ayahnya dipukul, Cipto Utomo balik memukul Hong Tjuan menggunakan helm. 


Dua perkara humanis asal Kejari Asahan atas nama Wahyudi, supir truk yang kehilangan kendali karena mengelakkan lubang menabrak pengendara sepeda motor. Atas nama Elister Manullang, juga supir truk yang parkir sembarangan mengakibatkan hilangnya nyawa pengemudi sepeda motor.


Sementara 2 perkara humanis lainnya asal Kejari labuhanbatu, sambung Yos, atas nama tersangka Misbun Pasaribu yang emosi menampar wajah korban terkait utang. Sedangkan atas nama Aditya Putra Panjaitan alias Putra, terkait pencurian sepeda motor.


“Proses penghentian penuntutan perkara-perkara humanis tersebut tidak serta merta dilakukan begitu saja, tapi diusulkan secara berjenjang mulai dari JPU, ke Kasi Pidum, ke Kajari, ke Aspidum dan akhirnya diekspos ke JAM Pidum. Kalau JAM Pidum menyetujui, maka perkara tersebut dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020," kata Yos A Tarigan.


Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut menyampaikan bahwa proses penghentian penuntutan ini lebih kepada melihat esensi perkaranya. 


Karena, pemidanaan tidak serta merta membuat seseorang berubah, justru ada yang sebaliknya. Pemidanaan membuat seseorang jadi memiliki dendam dan ketika keluar dari Lembaga Pemasyarakatan malah jadi mengulangi perbuatannya. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini