Kajari Binjai dan Kadis Pendidikan Tandatangani MoU Penanganan Masalah Hukum Bidang Datun

Sebarkan:


BINJAI |
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri, Selasa (5/3/2024) melakukan penandatangan nota kesepahaman bersama atau Memorandum of Understanding (Mou) dengan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Binjai Edi Mulia Matondang.

Penandatanganan MoU di Aula Kantor Kejari Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jatimakmur Kecamatan Binjai Utara, tersebut terkait ‘Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan 
Tata Usaha Negara (Datun)’.

Dalam sambutannya Kajari Jufri mengatakan, kejaksaan 
telah diberi peranan untuk dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan dan / atau 
bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2021.

Yakni tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Datun, yang dapat dimanfaatkan oleh Dinas Pendidikan Kota Binjai.

Dengan penandatangan MoU tersebut diharapkan ke depannya dapat mengatasi permasalahan pada Dinas 
Pendidikan Kota Binjai seperti halnya penyelesaian sengketa, penyelesaian klaim / tuntutan dari pihak lain 
dalam rangka penyelamatan keuangan negara dan memulihkan keuangan negara.

Maupun penyelesaian permasalahan hukum akibat penerbitan / pencabutan surat keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh Dinas 
Pendidikan Kota Binjai dan sebagainnya yang berkait dengan Datun.

Mengingat kejaksaan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), sebagaimana dituangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Bab III mengenai tugas dan wewenang bagian pertama umum Pasal 30 ayat (2) menyebutkan.

Antara lain disebutkan, bidang Datun dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah. 

“Dapat diperkirakan kegiatan pelaksanaan kesepakatan kerjasama (MoU) akan kembali dilakukan baik terhadap Pemerintah Kota Binjai, dinas – dinas terkait, maupun perusahaan - perusahaan Milik Negara (BUMN / Daerah (BUMD) antara Kejari Binjai guna mencegah dan mengantisipasi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan 
(AGHT).

Dalam pelaksanaan kegiatan yang akan atau sedang dilaksanakan yang dapat memicu potensi timbulnya permasalahan baik secara hukum maupun administrasi / tindakan korupsi bertujuan untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, penegakan hukum dan mewujudkan Pemerintahan yang terbebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN),” kata Kajari Jufri.

Turut hadir menyaksikan penandatangan MoU Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Adre Wanda Ginting, Kasi Datun Anthonius Ginting Munthe, Kepala Sub Bagian Pembinaan Raffles Devit.

Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Andri Darma, para Kasubsi Bidang Datun, Kabag Hukum Pemko Binjai M Iqbalq serta seluruh Kepala Bidang pada Dinas Pendidikan Kota Binjai. Demikian pers rilis Kasi Intel Adre Wanda Ginting, sore tadi. (ROBERTS)

 


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini