FIKS!! Wanita Hedon di Medsos Sejak Awal Berperan Edarkan 52 Kg Sabu dan 323.000 Ekstasi

Sebarkan:


Hanisah dan kelima terdakwa lainnya saling bersaksi di PN Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Fiks, Hanisah alias Nisa binti Abdullah (almarhum), wanita berparas jelita dikenal kerap hedon di media sosial (medsos) berperan aktif dalam peredaran gelap narkotika Golongan I jenis sabu seberat 52 Kg dan 323.000 butir pil ekstasi asal Malaysia ke Palembang, melalui Kota Medan.

Giliran Hanisah dan kelima terdakwanya saling bersaksi di Cakra 4 PN Medan (saksi mahkota). Yakni Al Riza alias Riza bin Amir Azis yang juga suaminya, Hamzah alias Andah bin Zakaria, Nasrullah alias Nasrul bin M Yunus.

Terdakwa Mustafa alias Pak Mus bin Ibrahim (almarhum) yang juha sepupu Hanisah serta Maimunah sebagai penyedia barang yang berhasil diamankan tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, setelah penangkapan terhadap Hanisah.

Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution, terdakwa Al Riza semula sempat seolah-olah tidak mengetahui keberadaan goni berisi sabu dan ekstasi tidak sedikit yang diamankan tim BNN RI dari salah satu rumah toko (ruko) di Blok C Komplek Point Sunggal Medan, Selasa (8/8/2023) lalu.

“Sederhananya pertanyaan Saya. Sampai di sini keterangan saudara tidak masuk akal. Jangan buat suara Saya jadi meninggi,” cecar hakim ketua.

Terdakwa Al Riza pun meluruskan keterangannya. Bermula dari didengarnya pembicaraan istrinya (Hanisah) di kediaman mereka Jalan Pulbaket, Kecamatan Kisaran, Kabupaten Bireuen dengan seseorang beberapa hari sebelum tertangkap. ‘Barangnya’ sudah sampai di Kota Medan. “Pemahaman Saya cuma sabu Yang Mulia. saya yang menawarkan diri berangkat ke Medan menghitung barangnya,” tuturnya.

Senin malam (7/8/2023) dia berangkat bersama kedua terdakwa yang biasa dibawanya untuk membeli peralatan doorsmeer ke Kota Medan dengan menggunakan mobil Triton Double Cabin putih yaitu terdakwa Hamzah alias Andah bin Zakaria dan Nasrullah alias Nasrul bin M Yunus.

Setiba di ruko dia dan kedua rekannya bertemu terdakwa Mustafa alias Pak Mus bin Ibrahim (almarhum) dan berencana mau sarapan pagi. Keempat terdakwa pun berangkat menuju Pasar Sunggal. 

“Waktu belanja plastik di toko penjual bahan pokok itu Saya didatangi. Ada pistolnya. Diam aja kau di situ,” kata Al Riza menirukan ucapan salah seorang anggota BNN RI yang menggunakannya. 

Sedangkan tim BNN lainnya sudah mengamankan ketiga terdakwa di dalam mobil Toyota Avanza silver yang dikemudikan terdakwa Pak Mus. Keempat terdakwa berikut tim penyidik berangkat ke ruko tempat penyimpanan sabu dan ekstasi.

Di bagian lain Mustafa alias Pak Mus juga mencoba berkelit namun setelah dicecar hakim ketua Abdul Hadi, terdakwa menerangkan peristiwa sebenarnya. “Beberapa hari sebelumnya sepupu Saya ini (terdakwa Hanisah) menelepon akan ada seseorang mengantarkan barangnya ke ruko.

“Saya gak kenal. Gak tau namanya. Tapi sebelum sampai ke ruko ada laki-laki menelepon Saya mengaku mau mengantarkan barang. Gak lama kemudian dia sampai di ruko yang Saya jaga. Pakai mobil Toyota Innova. Terus barangnya diletakkan di samping belakang mobil Triton Double Cabin, laki-laki itu pergi,” kata Pak Mus.

Fiks

‘Upaya’ serupa juga dilakukan terdakwa berparas jelita, Hanisah ketika sempat membantah keterangannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat ditanya tentang kronologi peredaran gelap sabu dan ekstasi tersebut. 

Setelah dicecar tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Rizkie Andriani Harahap didampingi didampingi Risnawati Ginting dan Tommy Tarigan membenarkan keterlibatannya sejak awal. 

Yakni mempertemukan terdakwa Maimun alias Bang Mun bin M Yusuf dan saudaranya, Salman (Daftar Pencarian Orang / DPO), selaku penyedia narkotika dengan calon pembeli bernama Erul (juga DPO), Sabtu (22/10/2022). Menurut rencana sabu dan pil ekstasinya diantarkan ke Kota Palembang, melalui Kota Medan menggunakan mobil Triton Double Cabin yang dibeli Erul.

“Saudara juga minta ditransferkan Rp100 juta namun yang dikirim Rp90 juta. Menelepon Khairul (Erul) supaya ditransfer Rp240 juta ke rekening orang lain, ke Nasrullah,” cecar Rizkie Andriani. 

“Benar Yang Mulia. Tapi waktu diperiksa (penyidik BNN RI) Saya ketakutan Yang Mulia,” kata Hanisah. “Ada saudara diintimidasi, disiksa?!” timpal hakim ketua dan dijawab tidak ada. Persidangan pun dilanjutkan pekan depan.

Hanisah dan kawan-kawan (dkk), masing-masing berkas terpisah dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Narkotika. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini