Dakwaan Gratifikasi Komisioner Bawaslu Kota Medan Sudah Cermat, JPU Kejati Sumut Mohon Sidang Dilanjutkan

Sebarkan:


Tim JPU pada Kejati Sumut Anggia Yustia Kesuma didampingi Fahrul Azmi (kanan) dan kedua terdakwa. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) mohon agar majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Azlansyah Hasibuan, salah seorang komisioner (nonaktif-red) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan dalam putusan sela nantinya menyatakan, melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan pokok perkara.

Permohonan itu disampaikan Anggia Yustia Kesuma didampingi Fahrul Azmi saat menyampaikan tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum (PH) Azlansyah Hasibuan dan rekannya, Fachmy Wahyudi Harahap, Kamis (7/3/2024) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

Menurut tim JPU, surat dakwaan terhadap kedua terdakwa sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap dengan jelas menyebutkan waktu (Tempus Delicti), dan tempat tindak pidana itu terjadi (Locus Delicti) sebagaimana ketentuan Pasal 143 (2) KUHAPidana.

“Selain itu dalil eksepsi tim PH kedua terdakwa telah masuk materi pokok perkara yang perlu diuji di persidangan. Untuk itu kami mohon Yang Mulia nantinya dalam putusan sela menyatakan, menolak eksepsi PH para terdakwa seluruhnya.

Serta melanjutkan persidangan untuk memeriksa pokok perkara,” tegas Anggia Yustia Kesuma di hadapan majelis hakim diketuai Andriyansyah didampingi anggota Dr Sarma Siregar dan Dr H Edwar serta kedua terdakwa yang duduk di bangku ‘pesakitan’.

Hakim ketua pun melanjutkan persidangan, pekan depan untuk pembacaan putusan sela.

DCT

Sebelumnya JPU Gonggom Halomoan Simbolon dalam dakwaan menguraikan, Selasa (3/10/2023) lalu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Medan mendaftarkan saksi Robby Kamal Anggara sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan 2024-2029.

Yakni untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Medan 2 meliputi Kecamatan Medan Belawan, Medan Marelan dan Medan Labuhan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.

Namun dalam proses pendaftaran tersebut terdapat kendala dikarenakan terjadinya kesalahan upload (unggah) ijazah yang dilakukan oleh saksi Ledewick Silalahi. Yaitu ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP) saksi Robby Kamal Anggara. Sehingga dia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Medan.

Yohannes Abadi selaku Ketua PKN Kota Medan, Minggu (15/10/2023) menelepon Robby Kamal Anggara untuk memberitahukan bahwa berkasnya, TMS. Di pihak lain, KPU Kota Medan, Minggu (5/11/2023) menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Medan, tanpa nama saksi Robby Kamal Anggara.

Selanjutnya, Senin (6/11/2023) PKN Kota Medan mengajukan permohonan gugatan sengketa terhadap KPU Kota Medan (termohon), terkait tahapan penetapan DCT DPRD Kota Medan periode 2024-2029 di Bawaslu Kota Medan. Keesokan harinya, Bawaslu Kota Medan mengirimkan surat balasan.

Dengan penjelasan, bahwa gugatan tidak sesuai dengan Peraturan Bawaslu. Gak terima dengan penjelasan tersebut, PKN Kota Medan, Rabu (8/11/2023) kembali mengajukan gugatan sengketa melalui Bawaslu Kota Medan dan diterima langsung oleh pihak Bawaslu Kota Medan.

Di antaranya saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit, Fachril Syahputra alias Farel, Swandhy Ranbos Butar-butar dan saksi Yosua Prasetyo Munthe. Keesokannya, Bawaslu Kota Medan melakukan mediasi pertama antara PKN Kota Medan selaku pemohon dan KPU kota Medan selaku termohon. 

“Dari pihak KPU Kota Medan di antaranya dihadiri oleh saksi Zefrizal (komisioner), Ahmad Nurdin (Sekretaris), Fatimah (Kasubbag Teknis), Ramdani Agustina Harahap (Kasubbag Hukum dan SDM), Tomita Juniarta Sitompul (staf Divisi Hukum dan SDM). 

Sedangkan dari pihak pomohon, di antaranya oleh saksi Yohannes Abadi (Ketua PKN Kota Medan), Joko Suhartono (Sekretaris). Dari pihak Bawaslu Kota Medan di antaranya oleh saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit (ketua majelis mediasi), terdakwa Azlansyah Hasibuan dan saksi Imelda Ria Butar-butar (anggota majelis mediasi),” urai Gonggom. 

Hasil mediasi pertama, tidak didapatkan kesepakatan antara pemohon dengan termohon sehingga sidang mediasi diskors dan akan dilanjutkan, Jum’at (10/11/2023). Setelah selesai mediasi pertama, saksi Yohannes Abadi menelepon saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit mengajak diskusi terkait permasalahan tersebut dan bertemu di The Traders, Jalan Patimura, Kota Medan. 

Selanjutnya sekira pukul 18.30 WIB, saksi Robby Kamal Anggara, Yohannes Abadi, Ferlando Jubelito Simanungkalit, terdakwa Azlansyah Hasibuan, Swandhy Ranbos Butar-butar dan saksi Yosua Prasetyo Munthe bertemu di lokasi dimaksud.

Dalam pertemuan tersebut terdakwa Azlansyah Hasibuan ada mengucapkan, ”Masa’ nggak ngerti bahasa dari Zefrizal tadi, mangga atau jeruk”. Saksi Robby Kamal Anggara pun mengatakan, “Ya udah bang mohon dibantu, agar dibicarakan dengan bang Zefrizal”. 

Selanjutnya saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit memimpali, “Nggak bisa pihak kami saja yang bantu, nanti dikira pihak KPU kami makan besar”. Terdakwa Azlansyah Hasibuan pun mengatakan, “Nanti Saya akan bertemu dengan bang Zefrizal di (Jalan) Krakatau”. 

Setelah pertemuan tersebut, saksi Ferlando Jubelito Simanungkalit meminta terdakwa menemui saksi Zefrizal untuk membicarakan masalah mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilu antara PKN Kota Medan dengan KPU Kota Medan tersebut.

Azlansyah Hasibuan, Ferlando Jubelito Simanungkalit, Swandhy Ranbos Butar-butar dan saksi Yosua Prasetyo Munthe kemudian bertemu dengan saksi Zefrizal di kedai kopi Ulee Kareng, Jalan Krakatau Kota Medan. 

Pada pertemuan tersebut yang melakukan diskusi hanya terdakwa Azlansyah Hasibuan, Ferlando Jubelito Simanungkalit dan Zefrizal. Sedangkan saksi Swandhy Ranbos Butar-butar dan Yosua Prasetyo Munthe, diminta untuk berpindah ke meja lain. 

Pada pertemuan tersebut Zefrizal mengatakan, belum mendapat gambaran tentang apa yang dimohonkan PKN Kota Medan tersebut dan sidang mediasi itu seharusnya membahas tentang persyaratan yang harus dipenuhi dan tidak menyalahkan KPU Kota Medan. 

Pihaknya juga bersedia melampirkan ijazah yang diperlukan dan bersedia melakukan verifikasi ulang. Lalu ketika terdakwa mempertanyakan tentang kalimat ‘Mangga - mangga’ yang diucapkan saksi Zefrizal pada saat sidang mediasi pertama, saksi Zefrizal mengatakan bahwa itu hanyalah analogi saja dikarenakan pada sidang mediasi pertama pemohon terkesan menyalahkan kinerja KPU Kota Medan.

Menurutnya, pemohon sengketa seharusnya menyampaikan keinginan yang akan dicapai oleh PKN Kota Medan dan menyatakan bersedia memberikan atau melengkapi syarat-syarat yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan untuk dilakukan verifikasi.

Setelah pertemuan, keenamnya menuju Hotel JW Marriott di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Lalu terdakwa Azlansyah Hasibuan, meminta Ferlando Jubelito Simanungkalit menghubungi saksi Yohannes Abadi untuk bertemu di hotel tersebut. Namun Yohannes Abadi mengatakan tidak bisa hadir dikarenakani Robby Kamal Anggara kurang enak badan. 

Terdakwa Azlansyah Hasibuan, pun mencari tahu tentang figur bacaleg DPRD Kota Medan Robby Kamal Anggara melalui akun Facebook. Di antaranya berteman dengan Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun (berkas terpisah). 

Setelah mendapat nomor kontaknya, Fachmy Wahyudi Harahap menghubungi saksi Robby Kamal Anggara namun tidak diangkat. Beberapa saat kemudian saksi menelepon balik. Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun kemudian menanyakan keseriusan saksi dalam menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapinya.

“Iya. Memang serius,” kata JPU menirukan ucapan Robby Kamal Anggara pada pembicaraan lewat telepon. Sementara angka yang disampaikan terdakwa melalui Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun sebesar Rp100 juta. Spontan saksi menolak dan hanya sanggup Rp50 juta. Via telepon, terdakwa Azlansyah Hasibuan menyetujui angka dimaksud. 

Khawatir saksi korban akan dicurangi terdakwa untuk pemilihan legislatif selanjutnya, dia pun menelepon terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun bertemu di Hotel JW Marriott Kota Medan sekira pukul 19.00 WIB untuk menyerahkan uangnya.

OTT

Terdakwa Azlansyah Hasibuan, kemudian menyuruh Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun lebih dulu ke hotel menemui saksi Robby Kamal Anggara. Sementara saksi Robby Kamal sudah membawa amplop coklat berisi Rp25 juta dan duduk di Lounge Hotel JW Marriott bersama saksi Arif Prastio

Sekira pukul 20.00 WIB Fachmy Wahyudi Harahap dan saksi Indra Gunawan tiba. Ketiganya pindah ke meja lain sedangkan saksi Arif Prastio yang memegang amplop tersebut, tidak ikut pindah. Satu setengah jam kemudian terdakwa Azlansyah Hasibuan datang dan langsung bergabung ke meja saksi Robby Kamal Anggara. 

Beberapa saat kemudian, Robby Kamal Anggara memanggil saksi Arif Prastio untuk menyerahkan amplopnya. Tak lama berselang datang saksi Manguni WD Sinulingga dan Alogo Martua Harahap (masing-masing anggota Polri) serta Unit Pemberantasan Pungutan Liar Polda Sumatera Utara (Sumut).

Tim penyidik langsung mengamankan Indra Gunawan, Fachmy dan terdakwa Azlansyah Hasibuan alias terjaring operasi tangkap tangan (OTT) berikut barang bukti uang Rp25 juta.

Terdakwa Azlansyah Hasibuan dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini