Bolak Balik Mangkir, Penyidik JAM Pidsus Jemput Paksa dan Tahan Direktur PT SMIP

Sebarkan:


Dokumen foto tersangka RD beberapa saat sebelum ditahan. (MOL/Ist)



JAKARTA | Beberapa kali mangkir dari pemanggilan secara patut, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI, Kamis (28/3/2024) melulakukan penjemputan paksa Direktur PT SMIP berinisial RD.

Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana dalam pers rilisnya, Sabtu (30/3/2024) mengatakan, RD dijemput paksa dari Kota Pekanbaru.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD di Kantor Kejaksaan Agung, tim penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup kemudian menetapkan RD sebagai tersangka, Kumat (29/3/2024) sekaligus dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.

“Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 hingga 2023,” kata Ketut.

Adapun kasus posisinya, tersangka RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, dengan cara mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Perbuatan tersangka RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang - undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.

Pasal yang disangkakan kepada RD yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini