SST!! Besok Perkara Gratifikasi Komisioner Bawaslu Kota Medan dan Rekannya Disidangkan

Sebarkan:


Foto ilustrasi. (MOL/Ist)



MEDAN | Perkara suap (gratifikasi) Azlansyah Hasibuan, 33, salah seorang komisioner (nonaktif-red) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan dan rekannya, Fachmy Wahyudi Harahap akan disidangkan, Kamis besok (22/2/2024) di Pengadilan Tipikor Medan.

“Iya, besok. Sudah keluar penetapam hari persidangan kedua terdakwa dari majelis hakimnya. Untuk pembacaan dakwaan dari JPU.

JPU-nya tim. Dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sama Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan,” kata sumber Metro Online yang tidak bersedia disebut jati dirinya, Rabu menjelang siang tadi (21/2/2024).

Sementara pekan lalu, Ketua PN Medan Kelas I-A Khusus melalui Humas II Soniady Sadarisman menginformasikan bahwa sudah ditunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara kedua terdakwa.

“Pimpinan telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Pak Andriyansyah hakim ketuanya didampingi anggota majelis bu Dr Sarma Siregar sama pak Dr Edwar,” katanya lewat pesan teks.

Majelis hakimnya juga sudah menetapkan jadwal sidang perdana (pembacaan dakwaan oleh JPU-red), Kamis besok.

DCT

Diberitakan sebelumnya, Azlansyah Hasibuan dijerat tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan dan atau turut serta melakukan perbuatan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Bermula dari tidak masuknya nama salah seorang bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Anggota DPRD Kota Medan periode 2024-2029 dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dalam Daftar Calon Tetap (DCT), oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.

Partai yang memgusung Bacaleg tersebut pun gak terima dan mengajukan permohonan sengketa tahapan penetapan DCT melalui Bawaslu Kota Medan dengan termohon, KPU Kota Medan.

Setelah melalui persidangan mediasi kedua kalinya di Kantor Bawaslu Kota Medan, pihak pemohon maupun termohon tercapai titik temu. Pemohon bersedia melampirkan ijazah yang diperlukan berikut melakukan verifikasi ulang. Pihak termohon kemudian menetapkan yang bersangkutan masuk dalam DCT. 

'Buah Mangga'

Namun di balik itu, terdakwa Azlansyah Hasibuan melalui rekannya, Fachmy Wahyudi Harahap meminta caleg tersebut menyiapkan ‘buah mangga’ yang semula disepakati senilai Rp50 juta’.

Warga Jalan Stasiun Gang Keluarga, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas Kota Medan itu bersama Fachmy Wahyudi Harahap dan beberapa orang lainnya diamankan tim dari Polda Sumatera Utara (Sumut), Selasa malam (14/11/2023) di Hotel JW Marriott, Jalan Putri Hijau Medan alias terkena operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti Rp25 juta.

Terdakwa Azlansyah Hasibuan dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana .Atau kedua, Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini