Pastikan Hak Konstitusional WBP 2024 Terpenuhi, Komnas HAM RI Sambangi Lapas Kelas I Medan

Sebarkan:


Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Saurlin P Siagian saat menyambangi Lapas Kelas I Medan. (MOL/Lagusta)



MEDAN | Guna memastikan hak konstitusional warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Pemilu 2024 terpenuhi, komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) Saurlin P Siagian, Rabu (14/2) menyambangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan.

Kedatangan Saurlin P Siagian langsung disambut oleh Kalapas Kelas I Medan Maju Amintas Siburian dan jajaran.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM tersebut menyampaikan tujuan dilaksanakan kegiatan pemantauan ini, dalam rangka berkontribusi terhadap pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara melalui Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), khususnya hak untuk memilih dan dipilih serta hak-hak masyarakat kelompok rentan sejak 2018 hingga 2020. 

“Kegiatan ini sebagai upaya berkelanjutan Komnas HAM RI tetap konsisten untuk berperan aktif dalam menciptakan situasi yang kondusif bagi pemenuhan hak konstitusional warga negara, termasuk warga binaan yang ada di Lapas Kelas I Medan,” jelas Saurlin.

Kalapas Kelas I Medan mengungkapkan jumlah total warga binaan pemasyarakatan di Lapas Medan saat ini ada 2.914 orang. Namun yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 2.262 WBP.

"Alasannya tidak sesuainya atau tidak adanya NIK pada warga binaan tersebut," tegasnya.

Maju juga menjelaskan sebelum melakukan pemilihan, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memberikan sosialisasi ke pegawai dan pegawai selanjutnya meneruskan sosialisasi tersebut ke WBP.
 
"Harapan kita, mudah-mudah dengan demokrasi ini tetap dengan keadaan kondusif dan netralitas," pungkas Maju Amintas Siburian. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini