Kejari Medan Pulihkan Aset Negara Senilai Rp16, 2 M di Jalan Sutomo

Sebarkan:


Kajari Medan Muttaqin Harahap (kanan) dan petugas yang melakukan pemagaran aset negara di Jalan Sutomo. (MOL/Ist)



MEDAN | Di bawah komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap, tim bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kamis (1/2/2024) telah menyelamatkan aset negara cq PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara (Sumut) senilai Rp16. 243.050.000.

Muttaqin Harahap bersama tim Pidsus dan perwakilan PT KAI Divre I hingga menjelang siang tadi turut menyaksikan pekerja yang melakukan pemagaran aset terbuat dari seng di Jalan Sutomo, Nomor 13, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur. 

Menurutnya, aset negara yang diselamatkan dari pihak ketiga tersebut dengan luas tanah 1.275 M2 dan bangunan 235,45 M2. 

“Pemagaran lahan dalam rangka pengamanan aset negara cq PT KAI Sumut yang sebelumnya dikuasai oleh pihak ketiga. Hasil koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan SUMUT, aset dimaksud senilai Rp16, 2 miliar,” urai Muttaqin didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Mochamad Ali Rizza dan Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intel David Silitonga. 

Kejari Medan sebelumnya menyurati resmi pihak ketiga yang menguasai aset negara tersebut dan diimbau untuk mengosongkannya . Langkah selanjutnya dilakukan pemagaran. 




Dokumen foto penyelamatan aset negara di Jalan Sutomo Medan. (MOL/Ist)



“Kita mengimbau agar warga masyarakat maupun pihak-pihak lainnya yang masih menguasai aset negara secara tidak sah atau melawan hukum agar segera mengembalikannya kepada negara. 

Perlu digarisbawahi bahwa perbuatan melawan hukum yang menyebabkan hilangnya atau ruginya keuangan atau perekonomian negara bisa dipidana sesuai Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” pungkas mantan Asintel Kejati Banten tersebut. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini