Gak Kembalikan Kerugian Negara, Mantan Tenaga Administrasi Samsat Pangururan Dituntut 6 Tahun

Sebarkan:


Dokumen foto terdakwa Edgar Oktario Rilalty Tambunan alias Acong pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Mantan tenaga administrasi Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kendaraan Bermotor Pangururan, Kabupaten Samosir Edgar Oktario Rilalty Tambunan alias Acong, Senin (19/2/2024) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan dituntut 6 tahun penjara.

Selain itu, JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) T Adlina didampingi Bambang menuntut pria 32 tahun tersebut dengan pidana denda Rp250 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Edgar Oktario Rilalty Tambunan alias Acong
dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yakni tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp538.397.017.

“Oleh karenanya, terdakwa dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp538.397.017,” kata T Adlina.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa gak mengembalikan kerugian keuangan negara. “Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” pungkas JPU.

M Nazir didampingi anggota Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum pun melanjutkan persidangan, Senin depan (26/2/2024) untuk penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa warga Jalan Flamboyan 3 Lk XV No.28 Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan tersebut yang menawarkan jasa kepada para wajib pajak yang akan mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pergantian plat maupun Bea Balik Nama (BBN) kendaraan dan seterusnya. 

Wajib pajak juga diberikan Draft Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Namun faktanya pembayaran tersebut tidak masuk dalam sistem data elektronik pada Kantor Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir dikarenakan terdakwa tidak menyetorkannya ke Bank Sumut, sebagai pendapatan daerah.

Jam Istirahat

Edgar Oktario Rilalty Tambunan alias Acong didampingi penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan Sri Wahyuni didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan sejak 2018 hingga 2022 bersama Freddy Simanjuntak dan Hernawati Siregar (berkas terpisah).

Terdakwa tenaga honorer perkantoran Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah Pangururan tersebut sudah mengedit data-data pengurusan kendaraan wajib pajak dan datanya disimpan di flashdisk atau Universal Serial Bus (USB). 

Pada jam istirahat pegawai terdakwa kemudian masuk ke Loket 3 secara sembunyi - sembunyi memprint draft Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan diberikan kepada para wajib pajak yang diurusnya. menurut JPU, dalam perkara dimaksud total kerugian keuangan atau perekonomian negara mencapai Rp905.941.660. (ROBERTS)









Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini